Dark/Light Mode

CIPS: Kalau Sekolah Kena PPN, Pemulihan Sektor Pendidikan Bisa Terhambat

Jumat, 11 Juni 2021 13:30 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Nadia Fairuza menilai, rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor pendidikan atau sekolah, akan kontraproduktif dan bertentangan dengan upaya memulihkan dampak pandemi pada sektor ini.

Biaya pendidikan yang akan semakin tinggi, dapat mengancam upaya Indonesia untuk memajukan sumber daya manusia.

"Di tengah-tengah persoalan akses maupun mutu pendidikan yang tidak merata, peningkatan angka dropout dan penurunan kemampuan belajar, pengenaan pajak PPN ini akan semakin mempersempit akses kepada pendidikan. Terutama, bagi masyarakat miskin," jelas Nadia dalam keterangannya, Jumat (11/6).

Baca juga : Sudah Teruji, PPP Diminta Sukseskan Visi Aceh Hebat

"Dampak pandemi pada sektor pendidikan, seharusnya bisa menjadi pertimbangan, sebelum pengenaan PPN ini benar-benar diberlakukan,” imbuhnya.

Banyak sekolah-sekolah, terutama sekolah swasta berbiaya rendah, sulit bertahan di tengah pandemi yang berkepanjangan. Karena sekolah maupun gurunya sangat bergantung kepada pendapatan orang tua murid, yang kini banyak terganggu dalam kondisi sulit seperti sekarang ini.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) per Februari 2021 memperlihatkan, ada 19,10 juta penduduk usia kerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga : Soal Kondisi Keuangan Negara, Pemerintah Disarankan Lebih Transparan

Sebanyak 1,62 juta penduduk di antaranya menganggur akibat Covid-19. Sebanyak 1,11 juta orang tidak bekerja karena pandemi.

"Belum lagi mempertimbangkan dampak dari learning loss akibat pandemi pada peserta didik,” kata Nadia.

Untuk diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR dan pemerintah, salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) terhadap instansi pendidikan, sebesar 12 persen.

Baca juga : Irma Chaniago Puji Pertumbuhan Sektor Pertanian Di Kuartal I-2021

Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN. Sehingga, hanya akan tersisa 6 jenis jasa yang bebas dari pajak tersebut.

Dengan adanya perubahan legislasi, kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN adalah jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan, dan jasa asuransi.

“RUU KUP perlu dikawal prosesnya, agar tidak merugikan kepentingan masyarakat luas,” tegas Nadia. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.