Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Wamenkumham Sebut RKUHP Solusi dari Over Kapasitas Lapas

Senin, 14 Juni 2021 13:39 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diharapkan bisa menyelesaikan permasalahan hukum yang sangat penting di Tanah Air. Apa itu? Yakni, over kapasitas Lapas.

"Perubahan-perubahan dalam RUU KUHP dimaksud diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum, yang sangat penting di Indonesia yaitu over kapasitas lembaga pemasyarakatan," ujar Eddy, sapaan akrabnya, dalam diskusi publik RUU KUHP, di Jakarta, Senin (14/6).

Eddy menuturkan, meski kurungan badan masih merupakan pidana pokok, tetapi bukan menjadi hal yang utama. Menurutnya, terpidana yang dihukum bisa dikenakan pidana denda, pengawasan atau kerja sosial.

"Lapas seharusnya dapat mempersiapkan terpidana untuk dapat kembali diterima di masyarakat, tidak mengulangi perbuatannya dan dapat bermanfaat bagi masyarakat," imbuhnya.

Baca juga : Bayarind Hadirkan Solusi Sistem POS Berkualitas

Dia juga mengingatkan, RUU KUHP merupakan salah satu upaya penerintah dalam menyusun sistem rekodifikasi. Disebutkan Eddy, Indonesia tidak lagi menggunakan istilah kodifikasi tetapi rekodifikasi.

"Jadi kalau kita melihat sejarah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana kita, itu kalau dalam bahasa Arab 'nasab'nya jelas, anak kandung hukum pidana Belanda, cucu kandung hukum pidana Perancis dan cicit kandung hukum pidana Romawi. Kodifikasi sudah dilakukan sejak zaman Romawi," bebernya.

Eddy menjelaskan, pasca-Perang Dunia ke II, hukum pidana tumbuh masif dengan perkembangan teknologi dan berbagai modus operandi. Tetapi, KUHP yang ada, dianggap tidak bisa menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman.

"Oleh karena itu berbagai ketentuan di dalam KUHP yang ada, sebagian pasal itu kemudian dikeluarkan dan dijadikan Undang-Undang tersendiri," ungkap Eddy.

Baca juga : Mahfud MD Sebut Zaman Jokowi Diwarisi Perkara Pemerintah Lama

Dia pun memastikan, sampai saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi terkait draf RKUHP yang baru. Hal ini diharapkan bisa menyempurnakan RKUHP.

"Pemerintah harus tetap berkoordinasi dan berkomunikasi dengan kementerian, lembaga organisasi, masyarakat, organisasi profesi, praktisi, akademisi, dan pakar sesuai bidang keahliannya untuk terus menyempurnakan RUU KUHP. Supaya tetap sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana," paparnya.

Eddy menegaskan, RKUHP dibuat berdasarkan aspirasi nasional dan juga partisipasi masyarakat. Dia pun menekankan, hal ini merupakan simbol negara yang berdaulat.

"RUU KUHP merupakan aspirasi nasional yang disusun sebagai sebuah simbol peradaban bangsa yang merdeka dan berdaulat," tegas Eddy.

Baca juga : Wamenag Ajak Pemuda Kristen Ikut Perkuat Moderasi Beragama

Dia berharap, perdebatan dalam penyusunan RKUHP menjadi kontribusi positif. Dengan begitu, masukan itu bisa dijadikan bahan kajian untuk menyempurnakan RKUHP.

"Agar dalam implementasi RUU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaidah hukum, asas hukum, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana," tandasnya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.