Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
RM.id Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, persoalan masa jabatan presiden adalah ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan partai politik di parlemen.
Lembaga inilah yang punya kekuatan untuk menentukan apakah jabatan presiden tetap dua periode seperti yang saat ini berlaku. Atau diubah menjadi tiga periode, bahkan lebih.
Baca juga : Demokrat: Presiden Tiga Periode Mengkhianati Reformasi
Mahfud menyatakan ini saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter yang meminta tanggapan soal gerakan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 yang digagas M. Qodari Cs.
"Saya bukan anggota Parpol atau MPR. Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR," ungkap Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Senin (21/6).
Baca juga : PDIP Tak Aji Mumpung
Secara pribadi, lanjut Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menilai, jabatan presiden tetap dibatasi maksimal dua periode.
"Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja," sebutnya.
Baca juga : PDIP Tegas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode
Sebab, Mahfud menilai, batasan maksimal masa periode jabatan presiden adalah bagian dari upaya konstitusi Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan. Selain itu, juga untuk membatasi masa kekuasaan. Supaya kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik.
"Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. [FAQ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya