Dark/Light Mode

Mahfud MD: Secara Pribadi, Saya Setuju Presiden Dua Periode

Senin, 21 Juni 2021 15:56 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. (Foto: Ist)
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum  dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menegaskan, persoalan masa jabatan presiden adalah ranah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan partai politik di parlemen.

Lembaga inilah yang punya kekuatan untuk menentukan apakah jabatan presiden tetap dua periode seperti yang saat ini berlaku. Atau diubah menjadi tiga periode, bahkan lebih.

Baca juga : Demokrat: Presiden Tiga Periode Mengkhianati Reformasi

Mahfud menyatakan ini saat menjawab pertanyaan netizen di media sosial Twitter yang meminta tanggapan soal gerakan Jokowi-Prabowo (JokPro) 2024 yang digagas M. Qodari Cs.

"Saya bukan anggota Parpol atau MPR. Dua atau tiga periode arenanya ada di parpol dan MPR," ungkap Mahfud melalui akun Twitter-nya @mohmahfudmd dilihat Senin (21/6).

Baca juga : PDIP Tak Aji Mumpung

Secara pribadi, lanjut Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur ini menilai, jabatan presiden tetap dibatasi maksimal dua periode.

"Tapi secara pribadi saya lebih setuju seperti sekarang, maksimal dua periode saja," sebutnya.

Baca juga : PDIP Tegas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

Sebab, Mahfud menilai, batasan maksimal masa periode jabatan presiden adalah bagian dari upaya konstitusi Indonesia melakukan regenerasi kepemimpinan. Selain itu, juga untuk membatasi masa kekuasaan. Supaya kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan baik.

"Adanya konstitusi itu, antara lain untuk membatasi kekuasaan baik lingkup maupun waktunya," tandas mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.