Dark/Light Mode

Kemenkumham Ambil Alih Pengelolaan Pasar Babakan Tangerang

Rabu, 23 Juni 2021 19:47 WIB
Penertiban aset Kemenkumham di Pasar Babakan Tangerang. (Foto: kemenkumham.go.id)
Penertiban aset Kemenkumham di Pasar Babakan Tangerang. (Foto: kemenkumham.go.id)

 Sebelumnya 
Saat melakukan penertiban dan juga sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, tim dari Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan BMN, menggandeng jajaran Polres Metro Kota Tangerang.

Pemasangan atribut tersebut bertujuan untuk mengedukasi kepada seluruh pihak bahwa pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Baca juga : Ganjar Minta Bupati Dan Wali Kota Pelototin Pasar Hingga Restoran

Dengan demikian, segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang. Pemasangan ini berkekuatan hukum ya. Jadi jika ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker ini, akan berimplikasi kepada hukum," tegasnya.

Baca juga : Kemenhub: Kecelakaan Lalin Sering Disebabkan Human Error

Sedangkan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan menegaskan, sejak pasar itu berdiri, tidak ada sama sekali setoran PNBP ke kas negara. Karena itu, Kemenkumham mengusulkan Kemenkeu menghitung luasan pasar, pendapatan dan setoran untuk kas negara.

Adi mengapresiasi jika terdapat pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar ini. Justru, melalui proses hukum, legalitas pengelolaan pasar ini bisa terang benderang.

Baca juga : BLK Komunitas Latih Pelayan Jasa Penunjang Pariwisata

"Biar jelas. Pedagang pun nanti nggak resah, itu yang kami jaga. Khawatirnya isu di luar, ini akan direlokasi menjadi lahan apa, tidak ada sama sekali. Tetap pedagang silakan berdagang, yang jelas kita proses ini menuju ke administrasi yang lebih tertib," tandas Adi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.