Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Puas Dengan PPKM Mikro, Minta Rakyat Di Rumah Saja
Jokowi No Lockdown
Kamis, 24 Juni 2021 08:00 WIB
Sebelumnya
Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Covid-19, Sonny Harry Harmadi mengingatkan, kepala daerah agar mengantisipasi risiko penularan Corona saat Idul Adha nanti. Menurut dia, ada beberapa titik lengah saat hari raya kurban tersebut. Beberapa di antaranya adalah saat warga melihat hewan kurban, penggunaan alat potong hewan kurban dan kontak fisik antar panitia dan warga saat mendistribusikan daging kurban.
Harry mengatakan, sesuai fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Shalat Id di daerah zona merah dan zona oranye dilakukan di rumah masing-masing. “Lalu kemudian shalat dapat diadakan di masjid dan masjid hanya di daerah risiko rendah atau zona hijau dan zona kuning berdasarkan zonasi yang ditetapkan,” urai Sonny.
Keputusan pemerintah tetap menerapkan PPKM mikro dan tidak memilih lockdown, ditanggapi beragam. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo menilai keputusan pemerintah sudah tepat. “Jadi, sudahi perdebatan. Itu malah kontraproduktif. Harusnya kita bergotong-royong,” kata Rahmad, di Jakarta, kemarin.
Dia yakin, jika masyarakat berkomitmen, penyebaran virus corona dapat dikendalikan.
Baca juga : MUI Minta Shalat Idul Adha Di Rumah Jika Berada Di Zona Merah
“Kuncinya adalah komitmen menjalankan apa yang sudah pemerintah putuskan,” ujarnya.
Sementara Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani menilai, kebijakan PPKM mikro terbukti tidak efektif. Menurut dia, yang harus dilakukan pemerintah adalah PSBB, bahkan lockdown. Menurut dia, pengendalian pandemi akan efektif dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, tegas dan melibatkan partisipasi luas masyarakat.
“Masyarakat harus dipaksa agar disiplin prokes melalui aturan yang ketat dan tegas. Tanpa aturan yang tegas dan setengah hati, masyarakat yang sudah jenuh dengan keadaan pandemi akan abai dan tidak peduli,” kata Netty, kemarin.
Epidemiolog dari Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane menilai, PPKM mikro hanya efektif saat kondisi normal. Maksudnya, saat tak terjadi lonjakan kasus, dan tidak ada varian baru.
Baca juga : Jakarta Genting, Anies Mohon Warga Di Rumah Saja Akhir Pekan Ini
Karena itu, dalam situasi saat ini, tak bisa mengandalkan PPKM mikro. Harus ada respons cepat yang harus segera dilakukan selain wajib meningkatkan testing, tracing, treatment (3T). Respons cepat itu antara lain melakukan seleksi pasien yang hanya gejala sedang hingga berat di RS, dan disediakan shelter isolasi bagi yang tak bergejala. Kemudian menambah tempat tidur, khususnya ICU dan HCU.
Lalu yang juga penting adalah mengelola tenaga kesehatan agar mereka tidak kelelahan dan terpapar. Setelah itu baru kemudian dilakukan intervensi lanjutan di komunitas dengan cara melakukan pembatasan.
“Di undang-undang hanya ada karantina rumah dan karantina wilayah. Mungkin karantina wilayah itu seperti lockdown,” kata Masdalina, kemarin.
Agar efektif, lanjutnya, apapun isitlah yang dikeluarkan pemerintah, harus ada pembatasan dan intervensi menyeluruh, setidaknya di 25 kabupaten/kota.
Baca juga : PM Malaysia Tolak Seruan Lockdown
Ke-25 itu di antaranya seluruh kabupaten/kota di Pulau Madura. Di Jawa Tengah ada delapan kabupaten/kota meliputi Pati, Kudus, Jepara dan sekitarnya. Kemudian seluruh DKI Jakarta ditambah Depok, Bogor dan Bekasi kecuali Kepulauan Seribu. Lalu wilayah Bandung Raya, dan Yogyakarta keseluruhan. “Jangan sepotong-sepotong,” warningnya. [BCG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya