Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Qodari Dilaporkan Ke Polisi

Presiden 3 Periode Akankah Senasib 2019 Ganti Presiden

Jumat, 25 Juni 2021 07:30 WIB
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari saat memberikan sambutan di acara syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) di Kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)
Direktur Eksekutif Indo Barometer, M. Qodari saat memberikan sambutan di acara syukuran Sekretariat Nasional Jokowi-Prabowo (Jokpro) di Kawasan Tegal Parang, Jakarta Selatan, Sabtu (19/6/2021). (Foto: Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Gara-gara terus kampanyekan presiden 3 periode dan bikin relawan Jokowi-Prabowo 2024 (JokPro), M. Qodari dilaporkan ke Polisi. Bos survei Indo Barometer itu dianggap melanggar konstitusi. Dengan dilaporkannya Qodari, warganet pun penasaran, apakah nasib presiden 3 periode akan seperti 2019 ganti presiden yang dilarang di mana-mana?

Qodari dilaporkan ke Polda Sumatera Utara, Rabu lalu oleh sekelompok kader muda Gerindra yang tergabung dalam Gerindra Masa Depan (GMD). Koordinator GMD Sumut, Ronggur Raja Doli mengatakan, apa yang dilakukan Qodari dengan mengusulkan Jokowi-Prabowo pada pilpres nanti, sudah melanggar konstitusi.

Menurut Ronggur, dengan memasangkan Jokowi-Prabowo artinya mengusulkan Jokowi menjabat presiden tiga periode. Dan, itu jelas melanggar konstitusi. Apalagi, apa yang dilakukan Qodari bukan hanya berwacana. Tapi jelas-jelas sudah membuat gerakan dengan mendeklarasikan kelompok relawan JokPro 2024.

Baca juga : Fadjroel Jadi Juru Bantah

Padahal, kata dia, sudah jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 dituliskan masa jabatan presiden maksimal 2 periode. “Jadi, kami anggap ini sudah melanggar konstitusi,” kata Ronggur, di Mapolda Sumut, Medan, usai membuat laporan.

Selain itu, Rogur menilai apa yang dilakukan Qodari sudah bikin gaduh. Ia khawatir, jika gerakan melawan konstitusi itu diteruskan, akan jadi kontraproduktif.

Selain Qodari, Ronggur juga melaporkan Ketua Seknas JokPro, Baron Danardono san Sekretaris Timothy Ivan Triyono. Dia berharap, laporannya diproses Polda Sumut.

Baca juga : Orang-orang Senayan Tutup Kuping

Laporan tersebut diterima langsung petugas piket Polda Sumut bernama Aipda Rini. Sementara itu, Aipda Rini mengatakan akan menyampaikan laporan itu kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak.

Adapun Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan pihaknya akan memproses laporan tersebut. Namun, sebelum bertindak lebih jauh, Nainggolan mengaku akan mengkaji terlebih dahulu soal laporannya. “Pasti ditindaklanjuti, tapi dicek dulu kebenarannya,” ucap Nainggolan, kemarin.

Bukan hanya GMD yang ingin Qodari ditangkap. Sejumlah tokoh juga sudah meminta polisi memproses Qodari. Salah satunya disuarakan oleh Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi. Menurut dia, gerakan yang dilakukan Qodari bersama rekan-rekannya yang tergabung dalam Seknas JokPro 2024 telah secara frontal melawan konstitusi.

Baca juga : Mahfud Bikin Senang Netizen

Seknas JokPro 2024 dibentuk atas dasar dukungan terhadap Jokowi dan Prabowo untuk maju dalam pilpres 2024. Padahal amanah konstitusi Indonesia mengatur masa jabatan presiden dibatasi maksimal dua periode.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.