Dark/Light Mode

Penyidikan Kasus Asabri

Nah Lho Kejagung Digugat Pemilik Kapal, Salah Sita?

Senin, 28 Juni 2021 06:40 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Dok. Kejagung)

 Sebelumnya 
Sementara, Kapal Barge Pasmar 01 di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat ditawarkan dengan harga limit Rp 3.020.000.000.

Kapal Tug Boat Noah I yang berada di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat ditawarkan dengan harga limit Rp 6.040.000.000. Kapal Tug Boat Noah II dan III di Tepian Sungai Mahakam, Kota Samarinda, ditawarkan seharga masing-masing Rp 6.040.000.000.

Kapal Tug Boat Noah V ditawarkan seharga Rp 5.940.000.000, Kapal Tug Boat Noah VI Rp 5.940.000.000, Kapal Tug Boat TTB 2007 seharga Rp 3.730.000.000.

Baca juga : Kejagung Tagih Uang Pengganti Rp 119 Miliar Plus 2,9 Juta Dolar

Lalu Kapal Tug Boat Taurians Two di Pelabuhan Kelas II Sendawar, Kutai Barat, seharga Rp 1.810.000.000. Kapal Tug Boat Taurians Three di pelabuhan yang sama senilai Rp 1.810.000.000, dan Kapal Tug Boat Taurians One Rp 1.780.000.000.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memastikan lelang tetap dilaksanakan meski menghadapi gugatan. “Obyek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya,” ujarnya.

Ia menyampaikan pendaftaran lelang berakhir pada 1 Juli 2021. Adapun, lelang dilaksanakan secara daring pada 2 Juli 2021.

Baca juga : Kasus Korupsi Jasindo, KPK Panggil Dirut Jasindo Syariah Saparudin

Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono menyampaikan kejaksaan batal melelang sejumlah kapal tanker sitaan perkara Asabri.

Ternyata kapal itu tak sepenuhnya milik tersangka Heru Hidayat. “Kepemilikannya tidak 100 persen. Ada banyak orang yang jadi pemilik di kapal tanker itu. Jadi ada jalur penyele­saiannya sendiri,” ujar Ali.

Ia memastikan kapal-kapal yang dilelang merupakan murni milik tersangka. Tidak ada kepemilikan saham dari pihak lainnya. “Kapal yang 100 persen atas nama tersangka,” tandasnya. [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.