Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Pengusutan Kasus Asabri Masuk Injury Time
Gawat, Kejaksaan Agung Belum Kantongi Bukti Kerugian Negara
Senin, 24 Mei 2021 06:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus korupsi dana investasi PT Asabari masuk injury time, lantaran masa penahanan para tersangka hampir habis. Namun Kejaksaan Agung belum juga mengantongi bukti kerugian negara pada kasus ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, masa penahanan tersangka bakal habis pada pekan ini. Pihaknya menanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus ini.
“Sebelum masa penahanan (habis), kita harapkan (perhitungan kerugian negara) sudah selesai,” kata Ali.
Baca juga : Megawati: Patung Bung Karno, Inspirasi Generasi Penerus Bangsa
Untuk diketahui, berkas perkara 9 tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tanpa disertai bukti negara.
Penyidik Gedung Bundar tidak bisa melakukan pelimpahan berikutnya tanpa bukti tersebut. Sebab untuk pelimpahan tahap dua, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.
Para tersangka harus dibebaskan jika masa penahanan sudah habis tapi belum dilakukan pelimpahan perkara ke penuntutan.
Baca juga : Keluar Masuk Kota Depok Kudu Kantongin SKDM Dari Kelurahan
Lantaran itu, Ali mengultimatum BPK agar segera menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara. “Masih ada waktu. Tetapi kita minta secepatnya lah. Karena itu tinggal sedikit lagi (masa penahanan),” katanya.
Kejaksaan Agung sebenarnya sudah punya ancar-ancar angka kerugian kasus ini berdasarkan hasil perhitungan sementara. Semula diperkirakan Rp 23,73 triliun. Belakangan berkurang menjadi Rp 22 triliun. Namun untuk angka resminya, Kejaksaan Agung tetap menunggu hasil perhitungan BPK.
Ternyata BPK telah menyelesaikan hasil perhitungan kerugian kasus Asabri. Namun belum diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Sudah kita putuskan (nilai kerugiannya),” kata Anggota III BPK, Achsanul Qosasi ketika dikonfirmasi.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya