Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pengusutan Kasus Asabri Masuk Injury Time

Gawat, Kejaksaan Agung Belum Kantongi Bukti Kerugian Negara

Senin, 24 Mei 2021 06:45 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono. (Foto: ANTARA)
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Ali Mukartono. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengusutan kasus korupsi dana investasi PT Asabari masuk injury time, lantaran masa penahanan para tersangka hampir habis. Namun Kejaksaan Agung belum juga mengantongi bukti kerugian negara pada kasus ini.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengungkapkan, masa penahanan tersangka bakal habis pada pekan ini. Pihaknya menanti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) kasus ini.

“Sebelum masa penahanan (habis), kita harapkan (perhitungan kerugian negara) sudah selesai,” kata Ali.

Baca juga : Megawati: Patung Bung Karno, Inspirasi Generasi Penerus Bangsa

Untuk diketahui, berkas perkara 9 tersangka telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun tanpa disertai bukti negara.

Penyidik Gedung Bundar tidak bisa melakukan pelimpahan berikutnya tanpa bukti tersebut. Sebab untuk pelimpahan tahap dua, penyidik harus menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

Para tersangka harus dibebaskan jika masa penahanan sudah habis tapi belum dilakukan pelimpahan perkara ke penuntutan.

Baca juga : Keluar Masuk Kota Depok Kudu Kantongin SKDM Dari Kelurahan

Lantaran itu, Ali mengultimatum BPK agar segera menyerah­kan hasil perhitungan kerugian negara. “Masih ada waktu. Tetapi kita minta secepatnya lah. Karena itu tinggal sedikit lagi (masa penahanan),” katanya.

Kejaksaan Agung sebenarnya sudah punya ancar-ancar angka kerugian kasus ini berdasarkan hasil perhitungan sementara. Semula diperkirakan Rp 23,73 triliun. Belakangan berkurang menjadi Rp 22 triliun. Namun untuk angka resminya, Kejaksaan Agung tetap menunggu hasil perhitungan BPK.

Ternyata BPK telah menyelesaikan hasil perhitungan kerugian kasus Asabri. Namun belum diserahkan ke Kejaksaan Agung. “Sudah kita putuskan (nilai kerugiannya),” kata Anggota III BPK, Achsanul Qosasi ketika dikonfirmasi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.