Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sidang Perkara Edhy Prabowo Cs

Eksportir Benur Dicurigai Juga Suap Gubernur Hingga Bupati

Minggu, 9 Mei 2021 06:35 WIB
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/5/2021). Sidang beragenda mendengarkan keterangan delapan orang saksi yang dihadirkan JPU KPK salah satunya Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito yang telah divonis dua tahun penjara atas kasus tersebut. (Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito dicurigai pernah menyuap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur, Bengkulu, Gusril Pausi.

Dalam sidang lanjutan perkaramantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Suharjito mengaku pernah memberikan uang kepada Rohidin Mersyah dan Gusril Pausi. Namun, dia berdalih uang itu sebagai Corporate Social Responsibility (CSR) terkait kegiatan Pilkada.

“Itu tak ada kompetensi perizinan Yang Mulia, karena saya sendiri sudah di situ 6 tahun,” ujar Suharjito menjawab pertanyaan hakim.

Baca juga : Ogah Jadi Kambing Hitam, Pendiri PT ACK Ajukan JC

Ketua Majelis Hakim Albertus Usada tak percaya dengan keterangan Suharjito. “Apakah itu semacam terkait dengan memperlancar untuk memperoleh izin dari Direktorat Jenderal Perikanan dan Budidaya,” cecar Albertus.

Suharjito mengelak. Lagi-lagi dia mencoba menandaskan uang yang dikeluarkan perusahaannya merupakan CSR.

Dia membantah pemberian uang itu terkait dengan izin tambak udang vaname perusahaannya di Kaur, Bengkulu.

Baca juga : Jelang Ramadhan, Paxel Ekspansi ke Sumatera dan Hadirkan Layanan Baru

“Waktu itu memang kita punya CSR. Kita punya waktu itu, kita bantu ada kegiatan Pilkada,” jawab Suharjito yang telah divonis bersalah lantaran menyuap Edhy Prabowo.

Albertus tetap menyangsikan dalih Suharjito. Dia lantas mencecar Suharjito mengacu Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik KPK.

Di BAP, Suharjito menerangkan uang yang diberikan berkaitan dengan izin yang diterbitkan Bupati Kaur dan Gubernur Bengkulu yang ditembuskan melalui Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kaur, Edwar Heppy.

Baca juga : Fantastis! Istri Edhy Prabowo Terima Nafkah Rp 50 Juta Tiap Bulan

“Di sini disebut ada relevansinya Bupati Kaur, Gubernur Bengkulu dan Edwar?” Albertus mengonfirmasi BAP Suharjito.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.