Dark/Light Mode

Dipimpin Waka PN Jakpus, Edhy Prabowo Cs Disidang Kamis Pekan Depan

Kamis, 8 April 2021 21:06 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo cs bakal menjalani sidang perdana kasus suap izin ekpor benih lobster (benur) pada Kamis (15/4) pekan depan.

"Sidang pertama pada Kamis 15 April 2021," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono lewat pesan singkat, Kamis (8/4).

Baca juga : Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan, Edhy Prabowo Segera Tampil di Meja Hijau

Saat ini, kelima terdakwa, yakni Edhy Prabowo, dua stafnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, staf istrinya, Ainul Faqih, pengurus PT ACK Siswadi Pranoto Loe, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin, ditahan selama 30 hari ke depan. "Mulai hari ini, 8 April sampai 7 Mei, dan dapat diperpanjang untuk 60 hari berikutnya," imbuhnya.

Majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini juga sudah ditunjuk. Sebagai Ketua Majelis Hakim, adalah Albertus Usada, yang menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Dia didampingi Suparman Nyompa (Hakim karier), dan Ali Muhtarom (Hakim AdHoc Tipikor).

Baca juga : Ngeri, Mabes Polri Diserang Teroris Berpakaian Perempuan

Bambang mengungkapkan, berkas perkara kelima terdakwa di-spliting atau dipisah menjadi tiga. Untuk Edhy Prabowo, terdiri dari satu berkas perkara No.26/Pid.Sus.TPK/2021.

Untuk Andreau dan Safri, ada dalam satu berkas perkara No.27/Pid.Sus.TPK/2021. Sementara terdakwa Amiril Mukminin, Siswandi dan Ainul Faqih ada dalam satu berkas perkara No. 28/Pid.Sus.TPK/2021.

Baca juga : Berkasnya Dilimpahkan Ke Jaksa, Edhy Prabowo Cs Segera Disidang

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Atau, kedua, Pasal 11 undang-undang yang sama. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.