Dark/Light Mode

Dituntut 5 Tahun Penjara

Edhy Prabowo Sopan, Tapi Tak Memberikan Teladan Yang Baik

Rabu, 30 Juni 2021 07:20 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo melambaikan tangan saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6/2021). (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Kanapa dituntut lima tahun? Jaksa menilai, mantan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu sopan dan belum pernah dihukum serta sebagian asetnya telah disita. Sedangkan hal yang memberatkannya adalah Edhy dianggap tidak memberi teladan yang baik selaku menteri.

Sementara terhadap Andreau Misanta Pribadi dan Safri, jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Lalu Amiril Mukminin yang dituntut selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga : Narik Uang Tunai Rp 4,7 Miliar Yang Mengendap Rp 3,4 Miliar

Sedangkan Ainul Faqih dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Siswadhi Pranoto dituntut dengan empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Bagaimana tanggapan Edhy? Edhy merasa dirinya tidak terlibat dalam praktik suap ini. Apalagi, yang berkaitan dengan perizinan ekspor benih lobster.

Baca juga : Raker Dengan DPR, Prabowo Janji Buka-bukaan Soal Anggaran Pertahanan

“Saya merasa, saya tidak salah, dan saya tidak punya wewenang terhadap izin itu, saya kan sudah delegasikan semua, bukti persidangan sudah ada dari awal,” kata Edhy.

Edhy menekankan akan bertanggung jawab atas praktik rasuah yang dilakukan oleh anak buahnya, Andreau Misanta Pribadi dan Safri. Dia mengatakan tidak akan lari dari kasus ini.

Baca juga : Diungkapkan Istri, Edhy Prabowo Biayai Sekolah Ratusan Anak-Anak

“Saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf saya. Sekali lagi, kesalahan mereka juga ada kesalahan saya, karena saya lalai,” ungkapnya.

Edhy mengatakan, akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoinya atas tuntutan yang diajukan tim Jaksa, pada pekan depan. Namun demikian, dia masih enggan membeberkan lebih detil isi pleidoinya nanti. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.