Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jasindo, KPK Telisik Duit Dari Pihak Lain Buat Bos PT AMS

Rabu, 7 Juli 2021 18:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Budi.

Baca juga : Usut Korupsi Jasindo, KPK Garap Saksi Dari Pihak Swasta

Tak hanya pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6 miliar dan 462.795 dolar AS dikurangi dengan uang yang telah dikembalikan saat proses penyidikan sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga : Kasus Korupsi Tanah Munjul, KPK Perpanjang Masa Penahanan Petinggi PT Adonara Propertindo

Majelis Hakim menyatakan, Budi Tjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama sejumlah pihak lain melakukan korupsi terkait pembayaran kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 16 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.