Dark/Light Mode

Dipastikan Erick Thohir

Vaksin Gotong Royong Tidak Pake APBN, Juga Bukan Vaksin Hibah Ya!

Selasa, 13 Juli 2021 08:00 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir. (Foto: Dok. Kementerian BUMN)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir angkat bicara mengenai vaksin gotong royong. Erick menegaskan, vaksin gotong royong untuk perusahaan maupun individu, tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bukan vaksin hibah.

Menurut Erick, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong-royong, baik untuk badan usaha yang saat ini sudah berjalan, maupun untuk individu, tidak menggunakan vaksin yang dialokasikan pemerintah.

“Juga tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan atau kerja sama bilateral maupun multilateral,” ujarnya, kemarin.

Baca juga : Erick: Vaksinasi Gotong Royong Nggak Pakai Dana APBN, Vaksin Hibah, Atau Vaksin Program Pemerintah

Terkait vaksin gotong royong untuk individu, Erick menerangkan, hal itu merupakan perluasan dari program vaksinasi gotong royong yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 19 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Aturan yang disahkan 5 Juli 2021 ini perubahan kedua dari Permenkes No 10 tahun 2021.

Menurut Erick, pendanaan program ini menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana APBN. “Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan),” tegas Erick.

Menurutnya, saat ini yang terpenting adalah gotong royong. Apalagi, angka kematian terus meningkat. Sehingga, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya herd immunity dan menyelamatkan banyak jiwa. Lagipula, dengan opsi ini, masyarakat punya ragam pilihan.

Baca juga : PDIP: Vaksin Gotong Royong Individu Harus Didukung, Apalagi Vaksin Gratis Juga Makin Masif

Erick menambahkan, hasil rapat koordinasi kemarin sore, disepakati penerima vaksin gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat bekerja. Data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin, dan divalidasi Kementerian Kesehatan. “Hal ini akan dirinci lebih lanjut dalam sosialisasi vaksinasi gotong royong individu,” pesan Erick.

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin ikut angkat bicara mengenai vaksin gotong royong berbayar untuk individu. Menurut dia, opsi tersebut dibuka untuk memberikan akses bagi perusahaan kecil agar bisa melakukan vaksinasi bagi karyawannya. Pasalnya, masih banyak pengusaha kecil yang belum mendapat akses vaksinasi gotong royong melalui Kadin Indonesia.

“Prinsipnya, membuka opsi yang luas bagi yang ingin mengambil vaksin gotong royong. Baik melalui perusahaan maupun individu,” terang pria yang akrab disapa BGS ini, dalam jumpa pers secara virtual di kanal YouTube Sekretariat Presiden, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.