Dark/Light Mode

Terbukti Terima Suap, Gratifikasi, dan Cuci Uang

Eks Panitera PN Jakut Divonis 3,5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Juli 2021 17:39 WIB
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan panitera PN Jakut Rohadi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/7). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Sidang pembacaan vonis terhadap mantan panitera PN Jakut Rohadi secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (14/7). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Adapun, uang suap yang diterima Rohadi salah satunya berasal dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie senilai Rp 1,2 miliar.

Uang tersebut diberikan agar Rohadi bisa mengurus perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus supaya dapat dibebaskan pada tingkat kasasi di MA.

Baca juga : Pengusaha Herry Beng Koestanto Divonis 4 Tahun Penjara

Selanjutnya, Rohadi juga dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp 110 juta dari Jeffri Darmawan melalui perantara bernama Rudi Indawan. Rohadi juga disebut terbukti menerima suap dari Ali Darmadi Rp 1.608.500.000, dan dari Yanto Pranoto melalui Rudi Indawan Rp 235 juta.

Rohadi juga disebut terbukti pernah menerima uang dari mantan Anggota DPR RI, Sareh Wiyono. Rohadi disebut menerima suap Rp 1,5 miliar untuk memenangkan perkara perdata milik teman Sareh Wiyono yang sedang diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Terbukti Aman, Sinovac Mampu Munculkan Antibodi Pada Anak Usia 3-17 Tahun

Sementara terkait gratifikasi dengan nilai total Rp 11,5 miliar, diterima Rohadi sejak Mei 2001, atau saat dirinya menjabat sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara.

Rohadi pada tahun 2011 sempat dimutasi menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Bekasi. Namun pada tahun 2014, Rohadi ditugaskan kembali menjadi panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Baca juga : Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara

Kemudian soal TPPU dengan jumlah Rp 40,598 miliar, Rohadi menggunakan sejumlah modus. Mulai dari membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.