Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Tak Dilanjutkan Ke Sidang Etik
Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewas KPK Indriyanto Dinyatakan Tak Cukup Bukti
Kamis, 15 Juli 2021 09:51 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyatakan, laporan dugaan pelanggaran etik pegawai KPK terhadap koleganya di Dewas, yakni Indriyanto Seno Adji, tak cukup bukti untuk dilanjutkan ke persidangan etik.
"Ya, tidak cukup bukti," ujar Albertina saat dikonfirmasi, Kamis (15/7).
Dalam dokumen Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Indriyanto Seno Adji menyebutkan, Dewas KPK telah mengklarifikasi dugaan pelanggaran etik Indriyanto ini kepada Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekjen KPK Cahya Harefa, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga : Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Sudah Masuk Pemeriksaan Pendahuluan
Kemudian, Dewas juga sudah meminta keterangan Giri Suprapdiono, Novel Baswedan, Dewa Ayu Kartika Venska, dan Indriyanto Seno Adji sendiri.
Dokumen itu ditujukan kepada mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI KPK) Sujanarko selaku pelapor. Laporan berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik lantaran Indriyanto hadir dalam konferensi pers hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK.
Dalam dokumen disebut berdasarkan hasil telaah terhadap keterangan saksi dan terlapor dinyatakan, kehadiran Indriyanto dalam konferensi pers itu dalam kapasitas sebagai perwakilan Dewas yang kehadirannya diketahui dan disetujui Ketua maupun Anggota Dewas.
Baca juga : Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Kehadiran dalam konferensi pers tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat pembukaan hasil TWK berdasarkan undangan Pimpinan KPK.
Disertakannya Dewas dalam konferensi pers tersebut sehubungan dengan materi konferensi pers yang akan disampaikan menyangkut organisasi/kelembagaan KPK sehingga perlu dihadiri oleh tiga unsur KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 UU KPK yaitu Dewan Pengawas, Pimpinan, dan Sekretaris Jenderal sebagai representasi pegawai.
Dalam konferensi pers tersebut Indriyanto Seno Adji sama sekali tidak memberikan materi apapun, termasuk dalam sesi tanya jawab dengan wartawan.
Baca juga : KPK Persilakan Dewas Proses Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
Penyampaian materi konferensi pers dilakukan Pimpinan dan Sekretaris Jenderal yang materinya telah disusun Biro Humas, bekerja sama dengan Juru Bicara KPK.
"Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Indriyanto Seno Adji sebagaimana yang dilaporkan dalam pengaduan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke sidang etik," demikian bunyi dokumen tersebut.
Diberitakan, sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan Indriyanto Seno Adji ke Dewan Pengawas (Dewas KPK), Senin (17/5). Indriyanto merupakan Anggota Dewas yang baru saja diangkat menggantikan Artidjo Alkostar. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya