Dark/Light Mode

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sedih...

Kamis, 15 Juli 2021 17:04 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Majelis hakim menilai, Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar dari para eksportir benur alias benih bening lobster (BBL). Salah satunya, dari Direktur PT DPPP Suharjito sebesar USD 77 ribu atau setara Rp 1,16 miliar.

Baca juga : Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

Edhy juga menerima uang dari keuntungan sebesar Rp 24 miliar dari PT Aero Citra Kargo (PT ACK), perusahaan kargo yang ditetapkan sebagai pengekspor benur.

Baca juga : Prabowo Apresiasi Kerja Keras Nakes

Hakim menyebut, Edhy meminjam bendera perusahaan tersebut dan memasukkan beberapa nama yang merupakan representasinya di struktur PT ACK. 

Baca juga : Pengusaha Herry Beng Koestanto Divonis 4 Tahun Penjara

"Terdakwa menerima USD 77 ribu dari Suharjito selaku Direktur PT DPPP dan uang Rp 24.625.587.250," ujar Hakim Ketua Albertus Usada. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.