Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sedih...

Kamis, 15 Juli 2021 17:04 WIB
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Menteri Perikanan dan Kelautan (KKP) Edhy Prabowo mengaku sedih dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman selama 5 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan kepadanya.

"Ya saya mau pikir-pikir. Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir. Terima kasih," ujar Edhy usai menjalani persidangan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/7).

Pengacara Edhy, Soesilo Aribowo juga menyatakan kecewa dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Hakim Albertus Usada itu.

Baca juga : Anak Buah Edhy Prabowo Divonis 4 Dan 4,5 Tahun Penjara

"Kami sedih, dan kecewa juga, terutama pasal yang diputuskan oleh majelis hakim," ujar Soesilo, di tempat yang sama.

Dia mengklaim, Edhy tak tahu menahu soal uang sebesar Rp 77 ribu dolar AS (setara Rp 1,16 miliar) dari bos PT DPPP Suhardjito. Uang itu, katanya diserahkan melalui Safri, staf khusus Edhy.

"Nyampenya ke pak Edhy kapan, melalui rekening apa, berapa jumlahnya, dari siapa, pak Edhy tidak tahu sama sekali," klaimnya.

Baca juga : Prabowo Apresiasi Kerja Keras Nakes

Sementara soal uang Rp 24.625.587.250 dari PT Aero Citra Kargo (ACK), Soesilo bilang, hal itu juga tidak jelas.

"Kapan masuk ke pak Edhy? Melalui siapa dan di mana? Itu juga tidak jelas. Tidak ada alasan untuk menghukum pak Edhy," imbuh Soesilo. Karena itu, Edhy dan tim kuasa hukum akan berembuk untuk menentukan upaya hukum banding.

Sekadar latar, selain divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan, Edhy Prabowo juga dibebani hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp 9.687.447.219 (Rp 9,6 miliar) dan uang sejumlah 77 ribu dolar AS atau setara Rp 1,16 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga : Pengusaha Herry Beng Koestanto Divonis 4 Tahun Penjara

Selain pidana badan, denda, dan uang pengganti, politisi Partai Gerindra itu juga dijatuhi hukuman berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun, sejak selesai menjalani masa pidana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.