Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kasus Suap Pemeriksaan Pajak

Keberatan Aset Disita, Angin Perkarakan KPK

Sabtu, 17 Juli 2021 08:01 WIB
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji (kanan) . berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (1/7). (Foto: Tedy O Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Dalam penyidikan kasus suap pemeriksaan pajak, KPK menetapkan enam tersangka. Yakni Angin Prayitno Aji (APA) se laku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak ta hun 20162019, Dadan Ramdani (DR) selaku Kepala Sub Direktorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak.

Kemudian, Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM) selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations, Veronika Lindawati (VL) kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin). Terakhir, Agus Susetyo (AS) selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Praperadilankan KPK

Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan dan mengakomodir jumlah ke wajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Pemeriksaan perpajakan yang dilakukan tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Datanya pun dimanipulasi.

Baca juga : Pemeriksaan Dokumen, KCI Bikin 3 Jalur Antrean

Dari kongkalikong ini, Angin dan Dadan diduga menerima suap Rp 15 miliar dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Rasuah diberikan kurun JanuariFebruari 2018.

Keduanya menerima 500 ribu dolar Singapura yang diserahkan Veronika Lindawati. Kemudian, kurun JuliSeptember 2019 menerima 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.