Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Keberatan Aset Disita, Angin Perkarakan KPK
Sabtu, 17 Juli 2021 08:01 WIB
Sebelumnya
Sidang praperadilan ini mulai digelar pada Senin, 19 Juli 2021. Pe laksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyatakan lembaganya siap menghadapi gugatan Angin.
“KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud,” katanya.
Baca juga : Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Aji Praperadilankan KPK
Mengenai penyitaan aset yang dipersoalkan Angin, KPK enggan berkomentar. Ipi tak membantah ada penyitaan dalam penyidikan perkara Angin. Namun tak bersedia mengungkapkannya. “Nanti kalau ada perkem bangan saya infokan,” katanya.
Angin diketahui beberapa aset rumah dan bangunan di beberapa kota. Yakni di Jakarta, Yogyakarta dan Magelang. Aset itu berupa penginapan, restoran, resor dan bangunan lainnya.
Baca juga : Pemeriksaan Dokumen, KCI Bikin 3 Jalur Antrean
Aset di Magelang diduga ti dak tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat Angin pada tahun 2019. Dalam la poran itu Angin mengaku hanya memiliki harta Rp 18,6 miliar. Yang meliputi dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Timur dengan nilai masing-masing Rp 4,8 miliar dan Rp 4,3 miliar. Kemudian, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan bernilai Rp 5,6 miliar.
Selanjutnya, Angin juga memiliki sederet kendaraan bermotor. Mulai mobil Volkswagen Golf, Honda Freed dan Chevrolet Captiva. Total nilai asetaset itu Rp 3 miliar. Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam tersangka terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya