Dark/Light Mode

Divonis 5 Tahun

Edhy Tertunduk Lesu

Jumat, 16 Juli 2021 07:40 WIB
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)
Terpidana mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo usai menjalani sidang vonis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/7/2021). (Foto: Tedy Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap ekspor benih lobster dengan tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memasuki babak akhir. Kemarin, Edhy dijatuhi vonis 5 tahun penjara. Mendengar putusan itu, Edhy langsung tertunduk lesu.

Edhy mengikuti sidang pembacaan vonisnya secara daring, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sementara, pembacaan vonis sidang dipimpin langsung Majelis Hakim Albertus Usada dan dua anggotanya, Suparman Nyompa dan Ali Muhtarom dari Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Di awal sidang, Edhy yang didampingi dua kuasa hukumnya, menunjukkan raut wajah cerah. Ia kelihatan gagah mengenakan batik lengan panjang, saat mendengarkan keterangan dari ketiga hakim.

Baca juga : Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sedih...

Ketegangan mulai muncul, saat hakim Usada memintanya untuk berdiri. Saat itu, hakim sudah masuk dalam kesimpulan akhir, yakni pembacaan vonis bagi terdakwa. Edhy yang awalnya berdiri dalam posisi tegak, terlihat sedikit limbung. Kepala tertunduk, ketika hakim menyatakannya bersalah.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Albertus membacakan putusan.

Politisi Gerindra ini dinyatakan terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster atau benur kepada PT DPPP dan para eksportir benur lainnya. Selain dihukum penjara dan denda, ia juga dijatuhi hukuman pencabutan hak politik selama 3 tahun. Didiskon setahun dari tuntutan Jaksa, yakni 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Baca juga : Nenek 90 Tahun Jadi Instrukur Kebugaran

Edhy juga wajib membayar uang pengganti Rp 9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,1 miliar. Dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan.

Apabila uang pengganti tak dibayar sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Edhy akan disita untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup membayar uang pengganti, maka Edhy harus dihukum pidana badan selama dua tahun.

Selain Edhy, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap lima terdakwa lain. Yaitu Staf Khusus Menteri, Andreau Misanta Pribadi dan Safri dalam berkas pertama. Lalu berkas kedua, sekretaris pribadi bekas Menteri KKP Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi Pranoto Loe.

Baca juga : Dibeli 38 Tahun Lalu, Tiket Masih Bisa Dipake

Namun, ada dissenting opinion atau pendapat yang berbeda dari hakim dari Suparman Nyompa dalam putusan vonis ini. Menurutnya, Edhy tak terbukti menerima suap sebagaimana didakwakan jaksa dengan Pasal 12 Huruf a UU Tipikor. Akan tetapi, ia melanggar Pasal 11 UU Tipikor.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.