Dark/Light Mode

Pasrah Divonis 4 Tahun Penjara

Eks Dirut PTDI Nyicil Bayar Uang Pengganti

Minggu, 18 Juli 2021 06:41 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: Dok. KPK)
Pelaksana Tugas Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding. (Foto: Dok. KPK)

 Sebelumnya 
Terakhir, KPK menerima pembayaran uang pengganti dari mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang nomor perkara 19/Pid.Sus- TPK/2020/PN. Plg tanggal 19 Januari 2021, Aries diharuskan membayar uang pengganti Rp 3 miliar lebih.

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Palembang di tingkat banding. Perkara nomor Nomor: 2 /Pid.Sus-TPK/PT. PLG itu diputus pada 31 Maret 2021. “(Aries) telah melakukan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 350 juta dari total kewajiban sejumlah Rp 3.031.000.000,” kata Ipi.

KPK menghargai kesadaran para terpidana untuk membayar denda dan uang pengganti sebagai pelaksanaan atas pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Dengan adanya kesadaran tersebut, KPK berharap pelaksanaan asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi dapat dioptimalkan untuk memberikan kontribusi bagi penerimaan kas negara,” ujar Ipi.

Baca juga : Edhy Prabowo Divonis 5 Tahun, PSHK FH UII: Tren Vonis Rendah Jadi Budaya

Sebelumnya, KPK juga menyetorkan Rp 10 miliar ke kas negara. Fulus itu merupakan pembayaran denda dan uang pengganti dari dua terpidana kasus korupsi. Yakni mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno.

“KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Ipi pada Kamis, 8 Juli 2021.

Jaksa eksekusi KPK menyetorkan uang rampasan dan denda itu pada Rabu, 7 Juli 2021. Total nominalnya sebesar Rp 10.036.223.010. Rinciannya, pembayaran Rp 9,78 miliar dari Rachmat Yasin.

Baca juga : KPK Apresiasi Vonis 5 Tahun Penjara Edhy Prabowo

Perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Bandung Nomor: 75/ Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tertanggal 22 Maret 2021. Yasin menyerahkan duit itu ke KPK secara bertahap. Pertama, Rp 8,93 miliar dikembalikan ketika proses penyidikan. Sisanya, Rp 854,8 juta saat proses persidangan.

Rachmat divonis selama 2 tahun 8 bulan penjara lantaran terbukti menerima gratifikasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor. Berikutnya, KPK menyetor uang Rp 250 juta dari terpidana Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno.

Perkara Sutikno inkrah berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor: 20/Pid. Sus-TPK/2021/PN.Bdg tertanggal 25 Mei 2021.

Baca juga : Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Sedih...

Sutikno divonis 2,5 tahun penjara lantaran terbukti menyuap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra. Suap diberikan untuk memuluskan izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.