Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Divonis 3 Tahun Penjara, Belum Dieksekusi KPK

Terpidana Kasus Suap Gubernur Riau Kabur?

Senin, 5 Juli 2021 05:20 WIB
Dokumentasi - Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/5/2020). (Foto : ANTARA FOTO).
Dokumentasi - Tersangka Legal Manager PT Duta Palma Grup pada tahun 2014 Suheri Terta meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (14/5/2020). (Foto : ANTARA FOTO).

RM.id  Rakyat Merdeka - Suheri Terta, terpidana kasus penyuapan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun belum dieksekusi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menemukan keberadaan Legal Manager PT Duta Palma itu.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, jaksa eksekutor sedang berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk proses eksekusi pu­tusan Mahkamah Agung (MA).

Diduga, penasihat hukum tahu keberadaan Suheri dan diharapkan bersedia membujuk terpidana. “Agar yang bersang­kutan (Suheri) kooperatif hadir (eksekusi),” kata Ipi.

Baca juga : Garap Pejabat Dishub, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Di Aceh

Sebelumnya, Suheri divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Putusan diketuk pada Rabu, 9 September 2020.

Majelis hakim —yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dengan anggota Sarudi dan Darlina— menganggap Suheri tidak terbukti terlibat penyua­pan terhadap Annas Maamun. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” Saut membacakan amar putusan.

Tak terima Suheri lolos dari jerat hukum, jaksa KPK mengajukan kasasi. Ada beberapa ala­san yang menjadi dasar pengajuan kasasi. Alasan pertama, jaksa meyakini ada pemberian uang untuk Annas Maamun me­lalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.

Baca juga : Hakim Endus Makelar Perkara Di Persidangan Kasus Bansos

Alasan kedua, penyuapan ini sudah terbukti dalam perkara Annas maupun Gulat. Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan, uang yang diterima Annas berasal dari PT Duta Palma.

Alasan ini diterima MA. Vonis bebas Suheri dianulir. Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan Suheri terbukti ter­libat penyuapan terhadap Annas. Suheri pun dihukum 3 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini diketuk pada 30 Maret 2021.

KPK baru menerima petikan putusan kasasi ini awal Juni 2021. Upaya eksekusi pun mulai dilakukan dengan melayangkan surat panggilan terhadap Suheri. Hingga kini, terpidana itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan menghilang.

Baca juga : Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum

Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Grup dan PT Duta Palma lebih dulu menghindari proses hukum. Sejak 9 Agustus 2019, KPK menetapkan Surya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini keberadaan Surya belum terendus.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.