Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Divonis 3 Tahun Penjara, Belum Dieksekusi KPK
Terpidana Kasus Suap Gubernur Riau Kabur?
Senin, 5 Juli 2021 05:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Suheri Terta, terpidana kasus penyuapan terhadap Gubernur Riau Annas Maamun belum dieksekusi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan menemukan keberadaan Legal Manager PT Duta Palma itu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ipi Maryati mengatakan, jaksa eksekutor sedang berkoordinasi dengan penasihat hukum untuk proses eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).
Diduga, penasihat hukum tahu keberadaan Suheri dan diharapkan bersedia membujuk terpidana. “Agar yang bersangkutan (Suheri) kooperatif hadir (eksekusi),” kata Ipi.
Baca juga : Garap Pejabat Dishub, KPK Selidiki Kasus Dugaan Korupsi Di Aceh
Sebelumnya, Suheri divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru. Putusan diketuk pada Rabu, 9 September 2020.
Majelis hakim —yang diketuai Saut Maruli Tua Pasaribu dengan anggota Sarudi dan Darlina— menganggap Suheri tidak terbukti terlibat penyuapan terhadap Annas Maamun. “Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” Saut membacakan amar putusan.
Tak terima Suheri lolos dari jerat hukum, jaksa KPK mengajukan kasasi. Ada beberapa alasan yang menjadi dasar pengajuan kasasi. Alasan pertama, jaksa meyakini ada pemberian uang untuk Annas Maamun melalui perantara Gulat Medali Emas Manurung.
Baca juga : Hakim Endus Makelar Perkara Di Persidangan Kasus Bansos
Alasan kedua, penyuapan ini sudah terbukti dalam perkara Annas maupun Gulat. Dalam putusan tingkat kasasi, Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan, uang yang diterima Annas berasal dari PT Duta Palma.
Alasan ini diterima MA. Vonis bebas Suheri dianulir. Majelis hakim tingkat kasasi menyatakan Suheri terbukti terlibat penyuapan terhadap Annas. Suheri pun dihukum 3 tahun penjara dan bayar denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan ini diketuk pada 30 Maret 2021.
KPK baru menerima petikan putusan kasasi ini awal Juni 2021. Upaya eksekusi pun mulai dilakukan dengan melayangkan surat panggilan terhadap Suheri. Hingga kini, terpidana itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Bahkan menghilang.
Baca juga : Desi Arryani Divonis 4 Tahun Penjara, Begini Kata Kuasa Hukum
Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Grup dan PT Duta Palma lebih dulu menghindari proses hukum. Sejak 9 Agustus 2019, KPK menetapkan Surya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini keberadaan Surya belum terendus.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya