Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pabrik Langgar PPKM Darurat

Kasihan Buruh, Terpaksa Bekerja Daripada Dipecat

Kamis, 22 Juli 2021 07:00 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Humas BNPB)
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. (Foto: Humas BNPB)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 makin ketat melakukan pengawasan terhadap pabrik. Soalnya, saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diterapkan selama dua pekan, masih ditemukan perusahaan yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Satgas Penanganan Covid-19 memang menginstruksikan Satgas di daerah lebih giat melakukan pengawasan di sektor industri. Jika ada pabrik yang terbukti melanggar, maka aturan wajib ditegakkan.

Baca juga : PPKM Darurat, Negara Darurat

“Satgas perlu rutin melakukan pengawasan di lapangan untuk memastikan operasional pabrik dan aktivitas pekerja sesuai prokes,” ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan pers, kemarin.

Wiku menjelaskan, pemerintah tetap mengizinkan sektor esensial dan kritikal tetap beroperasi dengan syarat. Industri juga tetap mendapatkan izin, namun perlu mengikuti aturan Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) bagi perusahaan dan kawasan industri.

Baca juga : PPKM Darurat, Gunungan Grebeg Besar 2021 Di Keraton Yogyakarta Ditiadakan

“Perlu ditekankan, jenis indus­tri sektor esensial selama masa PPKM Darurat harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 tahun 2021,” kata Professor lulusan University of Minnesota, Amerika Serikat ini.

Dalam Inmendagri tersebut, perusahaan di sektor esensial hanya boleh menerapkan sistem bekerja di kantor, yakni Work From Office (WFO) 50 persen. Sisanya, 50 persen melakukan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH).

Baca juga : Please, Jangan Cari Duit Korbankan Keselamatan

Diingatkan Wiku, jika pabrik melanggar, yang kasihan adalah buruh.

“Kami mohon agar pengelola dan penanggung jawab pabrik memastikan jam kerja dan jumlah pekerja sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat,” pintanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.