Dark/Light Mode

Polisi Kandangin 36 Bus AKAP Pelanggar PPKM Darurat

Please, Jangan Cari Duit Korbankan Keselamatan

Senin, 19 Juli 2021 06:20 WIB
Sejumlah calon penumpang melintas di area parkir bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Minggu (18/7/2021). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)
Sejumlah calon penumpang melintas di area parkir bus AKAP di Terminal Bayangan Pondok Pinang, Jakarta, Minggu (18/7/2021). (Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha)

RM.id  Rakyat Merdeka - Diam-diam ternyata banyak bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) beroperasi mengabaikan ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu berhasil diungkap setelah kepolisian gencar melakukan Razia.

Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mendapati 36 bus AKAP melanggar aturan PPKM Darurat.

“36 bus tersebut merupakan hasil operasi selama tiga hari di sejumlah terminal bayangan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Jakarta, kemarin.

Baca juga : Di Lapas, Pemilik Warung Makan Pelanggar PPKM Dipisah Dari Tahanan Lain

Yusri menjelaskan, selama PPKM Darurat, bus AKAP hanya boleh mengangkut penumpang di tiga terminal. Yakni, terminal Pulogebang, Kampung Rambutan, dan Kalideres. Ketiganya boleh melayani bus AKAP.

Selain itu, bus hanya boleh mengangkut penumpang yang memiliki persyaratan perjalanan. Yakni, membawa hasil tes antigen, sertifikat vaksinasi hingga dokuman Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Dipaparkannya, 36 bus AKAP itu diamankan karena melanggar trayek, yakni tidak menaikkan dan menurunkan penumpang di terminal yang sudah ditentukan. Selain itu, bus mengangkut penumpang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sesuai keten­tuan Peraturan Pemerintah (PP). Yakni, tidak membawa kartu vaksin, surat swab antigen, dan dokumen pendukung lainnya.

Baca juga : Gojek Dan Grab Bantu Kesejahteraan Ojol

“Kejadian ini tidak hanya berpotensi menyebarkan virus di dalam bus AKAP. Namun juga berpotensi menularkan warga di daerah tujuan,” ungkap Yusri.

Dia memastikan, Polda Metro Jaya akan menindak tegas para Perusahaan Otobus (PO) yang masih kucing-kucingan.

“Kepada para pemilik bus, tolong jangan karena mencari untung (duit) tapi mengabaikan keselamatan masyarakat. Kepada 36 bus tersebut kami tilang dengan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman denda Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan,” ancamnya.

Baca juga : Dukung Perpanjangan PPKM Darurat, Semua Pihak Diminta Berkorban

10 Pelanggaran

Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Marta Hardi Sarwono menerangkan, tujuan pengetatan perjalanan selama PPKM Darurat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.