Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PPKM Darurat Diubah Nama

Yang Paling “Pedes” PPKM Level 4 Ya…

Kamis, 22 Juli 2021 07:50 WIB
Ilustrasi Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Ilustrasi Pos Penyekatan Mobilitas Masyarakat pada PPKM Darurat. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setelah resmi diperpanjang, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat punya istilah baru. Kata darurat dihapus, diganti jadi level 1 hingga 4. Meskipun isi kebijakannya hampir sama, penggunaan kata level bertujuan agar terdengar tidak terlalu serem. Di dunia maya, PPKM level 4 dikaitkan warganet dengan jajanan bumbu pedas. Level 4 berarti yang paling pedas ya.

Secara umum, aturan PPKM Darurat dengan PPKM level 4 tak banyak berubah. Intinya, aturan ini dibikin sebagai upaya membatasi kegiatan masyarakat untuk melawan virus Corona. Misalnya, belajar harus online, dan kantor yang bukan sektor esensial dan kritikal harus tutup.

Mal juga harus membatasi operasional dengan membolehkan akses pembelian take away di restoran dan supermarket. Beberapa hal yang membedakan misalnya soal jumlah pekerja yang bekerja di rumah atau WFH, hingga jam operasional tempat usaha.

Baca juga : Catat, Ini Persyaratan Terbang Dari Bandara AP II Pada Periode PPKM Level 4

Ada dua peraturan menteri yang menjadi landasan PPKM jenis baru ini. Yakni, Keputusan Menteri Kesehatan 4805/2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 22/2021. Beleid yang diteken Menkes Budi Gunadi Sadikin itu antara lain, mengatur penilaian level PPKM di tiap daerah. Ada 4 level. Level terendah level 1 dan tertinggi alias kondisi gawat darurat level 4.

Ada tiga hal yang jadi patokan untuk menentukan level. Yaitu laju penyebaran virus Corona, tingkat kematian serta tingkat keterisian rumah sakit. Misalnya, suatu daerah dikategorikan level 4 jika kasus positif lebih dari 150 per 100.000 penduduk per minggu, perawatan di rumah sakit lebih dari 30 per 100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5 per 100.000 penduduk per minggu. Di level ini, transmisi tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.

Sementara Instruksi Mendagri antara lain mengatur daerah mana saja yang mesti melaksanakam PPKM Level 4 dan mana yang PPKM Level 3. Secara umum, kota dan kabupaten di Jawa-Bali ada di level risiko 4. DKI Jakarta misalnya, ada di level risiko 4.

Baca juga : PPKM Darurat Diperpanjang, Ini Permintaan Bos Kadin

Kebijakan PPKM Level 4 ini berlaku mulai kemarin hingga Minggu (25/7) Juli nanti. Pemerintah baru akan melonggarkan PPKM Level 4 bila kasus penularan Covid-19 menurun pada 26 Juli 2021.

Kenapa istilah PPKM Darurat diganti? Komandan PPKM Jawa-Bali, Luhut Pandjaitan mengatakan, perubahan istilah itu sesuai dengan arahan Presiden Jokowi kepada para jajarannya saat memutuskan untuk memperpanjang PPKM, Selasa (20/7) malam.

“Presiden memerintahkan agar tidak lagi menggunakan PPKM Darurat ataupun mikro, namun kita gunakan yang sederhana, yaitu PPKM level 4,” kata Luhut dalam siaran pers via kanal Youtube Kementerian Perekonomian, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.