Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Kinerja Industri Manufaktur Terganggu Urusan Koordinasi Antarinstansi
- KAI Tutup Posko Angkutan Lebaran, Penumpang KA Naik 18 Persen
- 100.000 Pendukung Prabowo-Gibran Gelar Aksi Damai di MK, Jumat Besok
- Didampingi Ibu Wury, Wapres Gelar Halal Bihalal Bareng Pegawai Dan Media
- Bobby Tetap Mau Daftar Jadi Bacagubnya PDIP
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan Ketua KPK Komjen Firli Bahuri tak melanggar kode etik soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diadukan Novel Baswedan Cs. Firli pun selamat dari ancamakan hukuman etika.
Firli diadukan ke Dewas oleh penyidik senior KPK non aktif Novel Baswedan dan koleganya yang tak lulus TWK. Selain Firli, pimpinan KPK lainnya: Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar ikut dilaporkan.
Novel cs menuding Firli cs sengaja memasukkan pasal TWK demi membebastugaskan 75 pegawai KPK melalui Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652/2021 yang ditandatangani Firli.
Baca juga : Satgas Pamtas RI Perketat Pengawasan PPKM Di Perbatasan
Nah, kemarin, Dewas telah merampungkan pemeriksaan terhadap laporan 75 mantan pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK terkait laporannya soal Firli. Hasilnya, Firli tidak terbukti menambahkan pasal terkait TWK.
“Tidak benar pasal TWK ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021,” kata Anggota Dewas, Harjono dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Harjono menjelaskan, Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 01 Tahun 2020 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural yang rumusannya disusun oleh Biro Hukum bersama-sama dengan Biro Sumber Daya Manusia (SDM).
Baca juga : Tes Swab Drive Thru Intibios Lab Dekatkan Pelayanan Ke Masyarakat
Ketentuan mengenai TWK itu, kata dia, telah tercantum dalam Pasal 5 Ayat 4 draf Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 21 Januari yang dikirimkan oleh Sekjen melalui Nota Dinas Nomor: 44/HK.02.00/50-55/01/2021 tanggal 21 Januari 2021.
Kemudian, Perkom tersebut disetujui oleh seluruh pimpinan secara kolektif kolegial dalam lembar disposisi pimpinan nomor: LD-162/02.intern/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang selanjutnya disempurnakan dalam rapat pimpinan tanggal 25 Januari 2021.
Ketentuan mengenai TWK, kata Harjono, merupakan masukan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020. Dalam rapat harmonisasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.
Baca juga : Tetap Terbang, Garuda Beri Pelayanan Optimal
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sebagaimana dilaporkan melanggar nilai integritas Pasal 4 Ayat 1 huruf a Perdewas Nomor 2 Tahun 2020, tidak cukup bukti,” ujar Harjono.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya