Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Bagaimana tanggapan Novel Cs? Mantan penyidik KPK yang tidak lolos TWK, Rizka Anung Nata mempertanyakan putusan Dewas yang menolak melanjutkan laporannya. Dia menganggap, alasan penolakan Dewas mengada-ada. Padahal, Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti dari awal pengaduan yang mereka limpahkan.
“Dewas itu kan lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian,” ujar Rizka.
Dia membandingkan hasil pemeriksaan Dewas dengan hasil pemeriksaan Ombudsman RI (ORI). Data untuk keduanya sama, tapi tingkat keseriusan penanganannya berbeda.
Baca juga : Satgas Pamtas RI Perketat Pengawasan PPKM Di Perbatasan
“ORI lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi. Sedangkan, Dewas sangat bersifat pasif bahkan seperti pengacara yang membela pelanggaran-pelanggaran terlapor,” bebernya.
Kendati demikian, dia berjanji, bakal membantu Dewas untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para mantan bosnya itu. “Sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini, apalagi dengan adanya temuan-temuan dari Ombudsman RI,” cetusnya.
Sementara, pengamat hukum Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menilai, putusan Dewas ini menandai berakhirnya tudingan negatif kepada Firli. Pun, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu terbebas dari sanksi.
Baca juga : Tes Swab Drive Thru Intibios Lab Dekatkan Pelayanan Ke Masyarakat
“Stigma negatif kepada Pak Firli menjadi terkonfirmasi dan terklarifikasi tidak ada bukti tentang stigma negatif itu sendiri. Artinya Pak Firli selamat,” tegas Parji, sapaan akrab Suparji Ahmad saat dihubungi Rakyat Merdeka, kemarin.
Kendati demikian, polemik TWK tidak secara otomatis gugur. Karena putusan Dewas ini bukan menyangkut penyelesaian dalam hal ketidakpuasan terhadap TWK. “Yang bisa membatalkan putusan Dewas dan keseluruhan kasus TWK ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” pungkasnya.
Sebelumnya, Ombudsman juga merampungkan pemeriksaan soal TWK. Hasilnya, ada dugaan pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksaan
Baca juga : Tetap Terbang, Garuda Beri Pelayanan Optimal
TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. [UMM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya