Dark/Light Mode

KPK Pastikan Telusuri Penerimaan Gratifikasi Rp 8 Miliar Nurdin Abdullah

Sabtu, 24 Juli 2021 23:41 WIB
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
1. Nurdin pada sekitar pertengahan tahun 2020 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Robert Wijoyo (Kontraktor/Pemilik PT Gangking Raya dan CV Michella) melalui Syamsul Bahri selaku ajudan yang diterima di pinggir Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Makassar.

2. Nurdin pada tanggal 18 Desember 2020 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Nuwardi Bin Pakki alias H. Momo (Kontraktor/Pemilik PT Mega Bintang Utama dan PT Bumi Ambalat) melalui Sari Pudjiastuti selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Sulawesi Selatan yang diterima di Syahira Homestay samping RS. Awal Bros Jl. Urip Sumoharjo Kota Makassar.

3. Nurdin pada bulan Januari 2021 menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura dari Nuwardi alias Momo melalui Syamsul Bahri di rumah Syamsul Bahri di Jl. Faisal No. A.7 Banta-Bantaeng Kota Makassar.

Baca juga : Kendalikan Konsumsi Rokok, Penyederhanaan Tarif Cukai Kudu Dilanjut

4. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp 2,2 miliar dari Fery Tanriady (Kontraktor/Komisaris Utama PT Karya Pare Sejahtera) melalui Syamsul Bahri yang diterima di Rumah Fery Tanriady di Jl. Boulevard 1 No.9 Kota Makassar.

5. Nurdin pada bulan Februari 2021 menerima uang sejumlah Rp 1 miliar dari Haeruddin (Kontraktor/Pemilik PT Lompulle) melalui Syamsul Bahri yang diterima di rumah Haeruddin di Perumahan The Mutiara Jl. A.P Pettarani Kota Makassar.

6. Nurdin pada bulan Desember 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 1 miliar dari beberapa pihak di rekening Bank Sulselbar atas nama Pengurus Mesjid Kawasan Kebun Raya Pucak, dengan perincian:

Baca juga : Disetujui Pemegang Saham, BRI Right Issue 28 Miliar Lembar Saham

a. pada tanggal 1 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Petrus Yalim (Kontraktor/Direktur PT Putra Jaya).

b. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Thiawudy Wikarso (Kontraktor/Pemilik PT Tris Star Mandiri dan PT Tiga Bintang Griya Sarana).

c. pada tanggal 3 Desember 2020 sebesar Rp 100 juta dari Riski Anreani (Sekretaris Direktur Utama Bank Sulselbar) yang uangnya berasal dari Syamsul Bahri.

Baca juga : Nurdin Abdullah Didakwa Terima Suap Dan Gratifikasi Rp 12,8 M

d. pada tanggal 8 Desember 2020 sebesar Rp 400 juta dari Direksi PT Bank Sulselbar yang uangnya berasal dari Dana CSR Bank Sulselbar.

e. pada tanggal 26 Februari 2021 sebesar Rp 300 juta dari Rekening Sulsel Peduli Bencana di nomor rekening Bank Mandiri 1740099959991 atasnama Sulsel Peduli Bencana yang dipindahkan dananya melalui RTGS oleh Muhammad Ardi selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Makassar Panakkukang.

7. Nurdin pada bulan April 2020 sampai dengan Februari 2021 untuk kepentingannya menerima uang dengan jumlah total Rp 387.600.000 dari Kwan Sakti Rudy Moha (Kontraktor/Direktur CV Mimbar Karya Utama) melalui transfer ke beberapa rekening atas permintaan Nurdin. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.