Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Perkara Sudah Final Tapi Tidak Dieksekusi
Mendekam Di Rutan Kejagung, Pinangki Seperti Dianakemaskan
Sabtu, 31 Juli 2021 06:40 WIB
Sebelumnya
Menurut Boyamin, selama ini Jaksa Agung hanya diam seribubahasa. Meskipun desakan berdatangan agar mengajukan kasasi, tapi nyatakan Kejaksaan Agung tidak bergeming.
“Hanya Kajari Jakarta Pusat yang mengatakan tidak ada alasan untuk mengajukan kasasi, padahal banyak alasan untuk mengajukan kasasi kan,” katanya
Ia pun mengatakan bahwa hal itulah yang harus dikembalikan pada sumber permasalahan, yaitu persoalan Jaksa Agung yang tidak memerintahkan kasasi.
Baca juga : MAKI: Jaksa Agung Lakukan Disparitas Penegakan Hukum
Boyamin sudah melaporkan persoalan ini kepada Presiden Joko Widodo agar menindak semua pihak yang tidak taat hukum. Juga aparat penegak hukum yang tebang pilih.
“Ya mau tidak mau saya minta (Presiden) untuk mencopot Jaksa Agung karena tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya.
Pengamat kejaksaan Fajar Trio mempersoalkan sikap kejaksaan yang tidak mengajukan kasasi pada perkara Pinangki. Ia menyoroti Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono yang mengatakan bahwa di kasus Pinangki, pihaknya berhasil menyita mobil BMW Pinangki untuk negara.
Baca juga : Anies-Emil Menanti Dikawinkan Ya
Menurut Fajar, pernyataan Ali itu sebagai bukti adanya perbedaan perlakukan hukum. “Apa yang telah disembunyikan Kejaksaan dalam kasus Pinangki? Kok seperti ada bargaining position,” curiganya.
Lagi pula penyitaan BMW dalam kasus Pinangki bukanlah prestasi. “Apakah penegakan hukum hanya sebatas diberi BMW, sudah selesai itu barang? Ini ngeri sekali,” kata Fajar
Jika hal ini dibiarkan, Kejaksaan Agung bisa dianggap tidak murni lagi dalam penegakan hukum. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya