Dark/Light Mode

Didakwa Suap Dua Jenderal Polisi Dan Jaksa Pinangki Rp 15 M

Djoko Tjandra Santuy, Tak Ajukan Eksepsi

Senin, 2 November 2020 18:37 WIB
Djoko Tjandra. (Foto: ist)
Djoko Tjandra. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Djoko Tjandra didakwa bersama-sama Tommy Sumardi memberi suap kepada jenderal Polri untuk menghapus status red notice buronan hak tagih (cessie) Bank Bali itu. 

Djoko menyuap Irjen Napoleon Bonaparte 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS atau setara Rp 6 miliar, dan 150 ribu dolar AS atau Rp 2,1 miliar kepada Brigjen Prasetijo Utomo. 

Selain itu, dia juga memberikan uang 150 ribu dolar AS atau Rp 2,1 miliar kepada Tommy Sumardi, yang membantunya dalam upaya menghapus red notice-nya. 

Baca juga : Jaksa Agung, Masa Mau Diam Saja Nih...

Selain menyuap dua jenderal polisi, jaksa mendakwa Djoko menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS atau lebih dari Rp 7 miliar. Suap ditujukan untuk pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). 

Dengan fatwa itu, Djoko yang saat itu menjadi buronan, tidak akan dieksekusi ketika pulang ke Indonesia. Dalam kasus ini, Pinangki sudah menjalani sidang duluan.

Bila ditotal, Djoko telah mengeluarkan uang untuk suap dua jenderal polisi dan Jaksa Pinangki Rp 15 miliar. Jika ditambah biaya uang jasa Tommy untuk menghapus red notice total ya mencapai Rp 17 miliar.  

Baca juga : Jamu Makan Siang Dua Jenderal Tersangka, Kajari Jaksel Anang Supriatna Pantas Diganti

Usai mendengarkan dakwaan yang ditujukan padanya, Djoko membantahnya. "Banyak yang saya mengerti (dakwaan), tapi saya tidak setuju. Saya serahkan ke tim penasihat," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (2/11). 

Meski begitu, Djoko menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Kuasa hukum mengamininya. "Setelah kami diskusi, dan tim kami ambil kesimpulan, kami tidak ajukan keberatan atau eksepsi," ujar pengacara Djoko, Soesilo Aribowo. 

Yang menarik, saat mengawali sidang, ketua majelis hakim Muhammad Damis sudah menasihati Djoko untuk tidak coba-coba menyuap majelis hakim agar perkaranya dihentikan.  

Baca juga : Didakwa Palsukan Surat Jalan, Djoko Tjandra Terancam Bui 6 Tahun

"Siapa pun yang mengatakan menguruskan perkara saudara itu adalah kebohongan, itu tidak mungkin. Kalau ada yang mengatakan seperti itu, itu adalah orang yang menipu saudara karena itu tidak mungkin terjadi," tegas Damis. 

"Karena itu kami peringatkan untuk tidak melakukan suap-menyuap dan sebagainya," ujar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) itu. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.