Dark/Light Mode

Calon Hakim Agung Prim Haryadi Bantah Nyontek Saat Ikut Seleksi 2019

Rabu, 4 Agustus 2021 18:28 WIB
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ist)
Gedung Komisi Yudisial (KY). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Calon Hakim Agung (CHA) Prim Haryadi membantah dirinya nyontek saat mengikuti seleksi CHA pada 2019 lalu.

Hal ini dikatakan Haryadi saat mengikuti proses seleksi wawancara CHA 2021 yang diselenggarakan Komisi Yudisial (KY). Yang menanyakannya, Komisioner KY Sukma Violetta.

"Saya lihat berkas dan catatan kami, dalam catatan ini, disebutkan bapak nyontek saat profile assessment CHA tahun 2019. Apabila dikaitkan kode etik hakim, kan ada 10 prinsip, kira-kira prinsip mana yang tidak cocok dengan peristiwa yang saya sampaikan?" tanya Sukma saat proses seleksi wawancara yang digelar di kantor KY, Rabu (4/8).

Baca juga : Terminal Kampung Rambutan Buka Sentra Vaksinasi Sampai 23 Juli 2021

Mendengar pertanyaan Sukma, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung (MA) ini membantahnya.

"Saya jawab, saya mau klarifikasi yang saya disebut menyontek saat assesment, saat assessment terbuka, sekitar ada 5 sampai 10 orang, ujian di depan ada pengawas, bagaimana saya bisa menyontek. Saya kira ada CCTV-nya bisa dibuktikan, jadi saya menyangkal saya disebut menyontek," tegas Prim.

Mendengar bantahan Prim, lantas Sukma kembali mencecarnya. Dia kembali menanyakan hal tersebut merupakan prinsip apa dalam 10 prinsip hakim.

Baca juga : Cari Calon Hakim Agung, KY Gunakan Strategi Jemput Bola

"Terlepas bapak membantah, ini prinsip apa?" cecar Sukma. "Itu prinsip kejujuran bu, seorang hakim harus jujur," cetus Prim.

Sebagaimana diketahui, KY menggelar seleksi wawancara bagi 24 Calon Hakim Agung. Seleksi ini diselenggarakan pada 3-7 Agustus 2021.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong.

Baca juga : Rekrutmen Hakim Agung, KY Minta KPK Ikut Pelototi

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.