Dark/Light Mode

Tak Perlu Harus Punya NIK

Vaksin Covid Nggak Ribet Kok

Kamis, 5 Agustus 2021 05:10 WIB
Ilustrasi. vaksinasi virus corona (Covid-19). (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. vaksinasi virus corona (Covid-19). (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Untuk menggenjot vaksinasi, kini warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) boleh mendapatkan vaksin Covid-19.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati membeberkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021. SE tersebut membolehkan masyarakat yang tidak punya NIK disuntik vaksin Covid-19.

“Surat Edaran itu untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, masyarakat dan para pemangku kepentingan, terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” jelasnya.

Baca juga : PPKM Jangan Cuma Di Jalan, Tempat Makan Dan Kantor, Pantau Juga Di Gang-gang Sempit

Widyawati menjelaskan, SE tersebut ditujukan untuk seluruh Kepala Dinas (Kadis) kesehatan provinsi, kabupaten dan kota.

Kata dia, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota ditugaskan berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat, apabila ada target sasaran vaksinasi Covid-19 yang be­lum memiliki NIK

“Seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan hingga masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” ujarnya.

Baca juga : Vaksin Covid Ibarat Pake Helm Naik Motor, Minimalkan Cedera

Dia mengatakan, pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Disdukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati. Sehingga, masyarakat dapat ter­layani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Widyawati mengatakan, untuk kebutuhan vaksin dan logistik pelaksanaan vaksinasi da­pat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vak­sinasi masih belum mencukupi, dapat mengajukan usulan kepada Kemenkes. “Sesuai ketentuan yang berlaku,” tuturnya.

Baca juga : Sedih, Jika Ada Pejabat Dan Influencer Ambil Jatah Moderna Khusus Booster Buat Nakes

Sekretaris Jenderal Kemenkes Oscar Primadi mengungkapkan, Surat Edaran pe­layanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK telah diterbitkan pada 2 Agustus 2021. Dia bilang, urat edaran itu untuk mengantisipasi masyarakat rentan, masyarakat yang ada di tempat dan tidak memiliki NIK.

“Masyarakat yang belum memiliki NIK umumnya penyandang masalah kesejahter­aan sosial dan pekerja migran Indonesia bermasalah. Kami harap, masyarakat tetap bisa vaksinasi dan bisa memenuhi NIK yang dibutuhkan,” harapnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.