Dark/Light Mode

Pinangki Masih Jadi PNS Dan Terima Gaji, Boyamin: Rugi Negara Gaji Koruptor!

Kamis, 5 Agustus 2021 13:55 WIB
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Pinangki Sirna Malasari. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa Pinangki masih diberhentikan sementara hingga putusannya inkracht (berkekuatan hukum tetap). 

Ia menyebut, jaksa Pinangki berstatus diberhentikan sementara sebagai ASN dan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan di Kejagung.

Baca juga : Kepala Daerah Rentan Korupsi

"Yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan PNS, maka secara otomatis jabatan yang melekat pada PNS juga berhenti sementara," ujar Leonard, pada Rabu 16 Juni 2021 lalu.

Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Baca juga : KPK Terus Telusuri Penerimaan Duit Nurdin Abdullah Dari Kontraktor Lain

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

Baca juga : Ogah Mikir Jadi Pemain Terbaik, Neymar Fokus Gondol Si Kuping Besar

Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil. Kejagung sendiri memutuskan tidak mengajukan kasasi atas putusan banding tersebut. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.