Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Garap Eks Plt Sekda DKI, KPK Dalami Proses Pengajuan PMD Untuk Pengadaan Tanah Munjul

Kamis, 5 Agustus 2021 21:24 WIB
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Rudi Hartono Iskandar. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur.

Hal ini didalami penyidik saat menggarap Plt Sekretaris Daerah (Sekda) DKI tahun 2020, Sri Haryati.

Sri Haryati yang kini menjabat Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI digarap sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudi Hartono Iskandar.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pengajuan anggaran Penyertaan Modal Daerah (PMD) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya, yang salah satunya diduga diperuntukkan bagi pengadaan tanah di Munjul," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Kamis (5/8).

Baca juga : Hari Kelima, Polda Metro Geber Vaksinasi Merdeka Untuk Ratusan Warga Cipulir

Selain itu, tim penyidik komisi antirasuah juga mendalami teknis pencairan PMD dari Pemprov DKI kepada Perumda Pembangunan Sarana Jaya untuk pembelian tanah di Munjul.

Hal ini didalami penyidik dari Kabid Usaha Transportasi, Properti, dan Keuangan Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Giffari.

Sementara dari satu saksi lain yang juga digarap hari ini, yakni Junior Manager sub Divisi Pengembangan Usaha Perumda Pembangunan periode 2019-Juni 2020 yang kini menjabat General Manager KSO Nuansa Cilangkap, Maulina, penyidik mendalami tahapan awal pengadaan tanah di Munjul.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait berbagai tahapan awal dilakukannya pengadaan tanah di Munjul," imbuh Ali.

Baca juga : PIS Kaji Penggunaan LNG Untuk Bahan Bakar Kapal Pertamina

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian.

Kemudian, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar, serta PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.

KPK menduga, pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul oleh Perumda Sarana Jaya dilakukan dengan tidak sesuai prosedur.

Antara lain tidak adanya kajian kelayakan objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal dan didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.

Baca juga : KPK Dalami Prosedur Pengeluaran Dana Sarana Jaya Beli Tanah Munjul

Kemudian, beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun secara backdate, serta adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtuwene dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan. 

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga dirugikan sedikitnya Rp 152,5 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.