Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Penyidik Bersaksi Di Sidang Dewas
Fahri Disebut Orang Dekat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli
Minggu, 8 Agustus 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Rizka Anungnata mengungkapkan Fahri Aceh diduga orang dekat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Nama Fahri terkuak dalam sidang Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial.
Rizka mengutarakan Lili yang menyodorkan nama Fahri Aceh kepada Syahrial. “Kemudian (Lili) menyarankan agar MS (M Syahrial) berkonsultasi dengan pengacara yang direkomendasikan LPS (Lili Pintauli Siregar),” ungkapnya.
Tak hanya itu, Rizka membeberkan Lili menekan Syahrial agar mau membantu adik iparnya, Ruri Prihatini Lubis, mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai. “Guna mendapatkan haknya yaitu tunjangan pengabdian selaku eks direktur,” ujarnya.
Baca juga : Dimulai Besok, Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup
Diduga setelah ada “tekanan”dari Lili, tunjangan pengabdian itu akhirnya cair. Jumlahnya sekitar Rp 53 juta. Pembayarannya sempat tertunda-tunda selama 8 bulan.
Mendapati informasi ini, Rizka yang menjadi anggota tim penyidik kasus korupsi di Tanjungbalai melaporkan Lili ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Laporan dilakukan bersama-sama penyidik Novel Baswedan dan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.
Baca juga : Eks Penyidik Bongkar Komunikasi Wakil Ketua KPK Dan Wali Kota Tanjungbalai
Sambil menunggu Dewas memproses laporannya, Rizka melanjutkan investigasi soal kedekatan Lili dengan Fahri Aceh.
Namun, pengusutan itu terhambat karena ia dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersama Novel dan Sujanarko. Akhirnya mereka bertiga dinonaktifkan sesuai Surat Keputusan Ketua KPK Nomor 652.
“Baru kita profiling, belum sempat kita periksa, sudah keburu TWK,” kata Rizka.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya