Dark/Light Mode

Penyidik Bersaksi Di Sidang Dewas

Fahri Disebut Orang Dekat Wakil Ketua KPK Lili Pintauli

Minggu, 8 Agustus 2021 06:35 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dok. Biro Humas KPK)
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. (Foto: Dok. Biro Humas KPK)

 Sebelumnya 
Menurutnya, Lili diduga melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a terkait prinsip integritas. Yakni insan KPK dilarang berhubungan langsung tidak langsung, dengan tersangka, terdakwa, ataupun pihak lain terkait dengan perkara yang diketahuinya sedang ditangani KPK.

Hal ini sudah diutarakan saat dirinya dipanggil sebagai saksi sidang etik Lili. Rizka mengaku masih punya informasi lain dan sedang melengkapinya dengan bukti untuk menunjukkan kepada Dewas bahwa Lili telah melakukan pelanggaran berat.

Baca juga : Dimulai Besok, Sidang Etik Lili Pintauli Digelar Tertutup

“Mudah-mudahan Dewas melihat ini merupakan suatu pelanggaran etik berat, tidak lagi melindungi unsur pimpinan sebagaimana putusan sebelum-sebelumnya,” harapnya.

Dewas memutuskan menggelar sidang etik untuk mengusut dugaan pelanggaran Lili. Namun sidangnya tertutup.

Baca juga : Eks Penyidik Bongkar Komunikasi Wakil Ketua KPK Dan Wali Kota Tanjungbalai

Sebelumnya, nama Fahri Aceh disinggung Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju. Mantan penyidik KPK dihadirkan sebagai saksi sidang perkara Syahrial.

Robin membongkar komunikasi Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial. Percakapan diduga berkaitan pengusutan perkara korupsi yang menyeret Syahrial.

Baca juga : Ada Peran King Maker Di Balik Langkah Kejagung Tak Kasasi Vonis Pinangki?

Awalnya, jaksa menelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh. Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

“Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?” tanya jaksa KPK. “Seperti itu Pak,” jawab Robin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.