Dark/Light Mode

Hanya Kepanjangan Tangan Juliari, Permohonan JC Matheus Joko Diterima

Jumat, 13 Agustus 2021 18:48 WIB
Eks PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks PPK proyek bansos di Kemensos, Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Selain dituntut 8 tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan penjara, Matheus juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,56 miliar.

Uang pengganti ini harus dibayarkan perantara suap pengadaan paket bansos sembako pada Kemensos paling lambat satu bulan putusan setelah pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hartanya tidak mencukupi, maka Matheus akan dipidana penjara selama 1 tahun.

Baca juga : Singkat Aja, Pakai Masker!

Jaksa meyakini, Matheus Joko Santoso bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.

Uang suap puluhan miliar untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari disebut memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.

Baca juga : Bikin PDIP Dihujat Dan Dicaci, Juliari Minta Maaf Ke Mega Dan Jokowi

Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Dalam menjatuhkan tuntutan, JPU KPK mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, Matheus tidak mendukung pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Apalagi, praktik rasuah itu dilakukan pada saat bencana nasional pandemi Covid-19.

Baca juga : PLN Jamin Keandalan Pasokan Listrik Di Blok Rokan Riau

Sementara yang meringankan, dia belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan menjadi justice collaborator. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.