Dark/Light Mode

Warga Cimanggis Sukarela Serahkan Aset Untuk Pembangunan UIII

Jumat, 20 Agustus 2021 17:13 WIB
Progres pembangunan Kampus UIII di Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)
Progres pembangunan Kampus UIII di Depok, Jawa Barat. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Dalam Rapat Koordinasi tersebut, terang Syafrizal, di antaranya membahas tentang potensi resistensi pada wilayah-wilayah yang masuk dalam target penilaian beberapa hari ke depan. Pihaknya juga merumuskan perubahan strategi untuk menghadapi segala kondisi di lapangan dan meyakinkan para petugas yang bertugas mengawal Tim KJPP di lapangan bahwa proses Penertiban Lahan UIII tahap II ini berkedudukan hukum tinggi, yakni Perpres 62 Tahun 2018 Tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional.

Dalam peroses penilaian hingga penertiban nanti, Kemenag bersama para aparat yang bertugas mengedepankan keakuratan data, akuntabilitas dan memenuhi rasa keadilan. Uang kerahiman yang diberikan memenuhi 4 komponen. Pertama, untuk mengganti biaya pembongkaran atau tumbuhan di sana. Kedua, biaya transportasi keluar. Ketiga, mengganti biaya untuk mengontrak satu tahun di luar. Keempat, kompensasi kalau warga kehilangan pekerjaan.

“Empat komponen ini yang dihitung oleh KJPP secara netral. Bukan oleh Kementerian Agama, bukan pula lembaga di bawah Pemerintah Kota Depok, tapi KJPP yang mempunyai lisensi Kementerian Keuangan,” urainya.

Tahap penilaian pada Penertiban Lahan UIII Tahap II ini telah berlangsung sejak Rabu (18/8). Pada hari pertama, 16 bidang lahan telah rampung dilakukan penilaian, hari kedua 16 bidang, dan hari ketiga 11 bidang. Sehingga, telah rampung 43 bidang yang telah dinilai dengan mulus dan lancar. Selama 10 hari kerja, KJPP akan menilai total sebanyak 141 bidang sesuai SK tim terpadu yang diketuai Sekretaris Daerah Jawa Barat.

Kemenag bersama Tim Penertiban Lahan UIII Tahap II turun langsung ke lapangan mendampingi KJPP dalam melakukan penilaian. Penilaian dilakukan dengan menyisir bidang-bidang lahan yang masuk dalam list disaksikan pihak yang mengaku telah menggarap lahan tersebut minimal 10 tahun. Penilaian dilakukan dengan Protokol Kesehatan Covid-19 yang ketat. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.