Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Layangkan Surat Peringatan Terakhir Ke Peneliti ICW

Kuasa Hukum Moeldoko: 5 Hari Tetep Nggak Minta Maaf, Polisikan!

Jumat, 20 Agustus 2021 18:29 WIB
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: Ist)
Kepala Staf Presiden Moeldoko. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kuasa hukum Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, Otto Hasibuan, kembali melayangkan surat peringatan ketiga sekaligus yang terakhir bagi peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha untuk meminta maaf dan mencabut pernyataannya soal Moeldoko.

Dalam pernyataannya Egi menyebut adanya keterlibatan Moeldoko dalam pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras kerja sama Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) dengan PT Noorpay Nusantara.

Baca juga : Kuasa Hukum Moeldoko: Kalau Tak Bisa Buktikan, ICW Harus Minta Maaf Dan Cabut Tuduhan

"Jadi tadi saya kirim surat ke saudara Egi, surat teguran yang ketiga dan yang terakhir. Secara tegas kami menyatakan, kami memberikan waktu 5x24 jam (untuk menjawab). Jadi lima hari supaya dia longgar," ungkap Otto dalam konferensi pers secara daring, Jumat (20/8).

Jika dalam waktu tersebut Egi tidak memberikan jawaban atau meminta maaf, serta mencabut tudingannya tersebut, maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian.

Baca juga : Layangkan Gugatan Pakai Surat Kuasa Palsu, Kuasa Hukum KLB Dipolisikan Demokrat

"Apabila dia tidak cabut dan minta maaf saya nyatakan dengan tegas Pak Moeldoko, kami sebagai kuasa hukum akan melaporkan ini ke pihak kepolisian. Ini tegas kesimpulan kami," tegasnya.

Otto mengatakan, pihak kuasa hukum eks Panglima TNI itu tidak bisa lagi memberikan teguran karena sudah cukup banyak waktu yang diberikan. "Sehingga sudah tidak ada alasan lagi seharusnya untuk tidak berpikir dengan baik," ucap Otto.

Baca juga : Layanan Perpanjang SIM Polda Metro, Hari Ini Hanya Sampai Pukul 12 Siang

Pengacara yang dulu menangani kasus "kopi sianida" itu juga mengingatkan, jangan ada pihak yang merasa bisa berlindung di balik alasan demokrasi maupun pengawasan terhadap pemerintah, tapi ternyata mencemarkan nama orang lain. Otto mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum.

"Maka kalau sampai lima hari lagi saudara Egi dan kawan-kawan tidak mencabut pernyataan tersebut secara tegas dan tidak meminta maaf dengan Pak Moeldoko, kami akan melaporkan ini kepada pihak yang berwajib, kepada kepolisian," ulang Otto sekaligus menutup konferensi pers. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.