Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Respons KPK Soal 214 Koruptor Dapat Remisi: Itu Hak Narapidana...
Sabtu, 21 Agustus 2021 22:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan soal 214 koruptor yang mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Apa kata KPK?
"Remisi merupakan hak seorang narapidana untuk mendapat pengurangan pidana, namun tentu dengan syarat-syarat yang telah ditentukan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Sabtu (21/8).
Dia menambahkan, dalam menangani perkara korupsi, komisi antirasuah hanya sebatas menyelidik, menyidik, dan menuntut sesuai fakta, analisis, serta pertimbangan hukum.
Baca juga : Hmmm, Capek Deh...
Tetapi, diingatkan Ali, korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang berimbas buruk pada multi-aspek sekaligus dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara.
Karena itu, selain hukuman pidana pokok, KPK juga fokus pada upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati para koruptor.
"KPK berharap agar setiap hukuman pokok dan tambahan kepada para pelaku korupsi ini bisa memberikan efek jera dengan tetap menjunjung asas keadilan hukum," tutur jubir berlatarbelakang jaksa itu.
Baca juga : Menteri Basuki Lapor Ke Jokowi Soal RS Darurat Di DKI Jakarta
Hal tersebut sekaligus menjadi pembelajaran bagi publik agar kejahatan serupa tak terulang. Nah, agar korupsi tidak menjadi kejahatan yang terus terjadi, KPK juga secara simultan menjalankan strategi upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi. "Dengan harapan besar, kelak negeri ini bersih dari korupsi," tandasnya.
Diberitakan, Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana dan anak mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan RI. Di antaranya, terdapat 214 narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) yang mendapatkan remisi umum.
"Jumlah itu 6 persen dari total 3.496 narapidana tipikor," ujar Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8).
Baca juga : Tes Wawasan Kebangsaan KPK Terkait Pemilu 2024? Itu Mah Kejauhan...
Salah satu narapidana yang dapat remisi adalah Djoko Tjandra, terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra ini dilakukan setelah memenuhi syarat. Salah satunya, sudah menjalani satu per tiga masa pidana.
Selain Djoko Tjandra, ada pula nama Eni Maulana Saragih, terpidana kasus korupsi proyek PLTU Riau-1, dan beberapa terpidana kasus korupsi proyek e-KTP seperti Andi Agustinus (Andi Narogong), serta Irman dan Sugiharto. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya