Dark/Light Mode

214 Napi Korupsi Terima Remisi Kemerdekaan

Hmmm, Capek Deh...

Sabtu, 21 Agustus 2021 07:45 WIB
Djoko Tjandra terima remisi kemerdekaan. (Foto: Antara)
Djoko Tjandra terima remisi kemerdekaan. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Meskipun ditentang banyak pihak, remisi kemerdekaan yang kerap diterima ratusan napi korupsi saban tahun, kembali berulang. Alasannya klise: hak narapidana. Hmmm, capek deh…

Ada 214 napi korupsi yang menerima remisi kemerdekaan tahun ini. Empat di antaranya dinyatakan bebas, karena menerima remisi umum II. Sementara sisanya dijatah remisi umum I atau pengurangan masa tahanan.

Remisi kemerdekaan ini tak cuma diterima napi korupsi. Tapi juga napi lainnya. Total, ada 134.430 napi dan anak yang menerimanya. Dengan 2.491 orang di antaranya langsung bebas murni.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Kemerdekaan Bukan Sekadar Seremoni

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti membenarkan adanya remisi terhadap 214 napi korupsi di momen hari kemerdekaan ke-76 tahun ini.

“Betul, 214 narapidana tipikor mendapat remisi umum karena kemerdekaan RI tahun 2021,” kata Rika ketika dikonfirmasi Rakyat Merdeka, tadi dalam.

Menurutnya, remisi adalah hak narapidana. Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 pasal 14 huruf (i). Termasuk napi tindak pidana korupsi (tipikor) di dalamnya.

Baca juga : HUT RI Ke-76, 5233 Narapidana DKI Dapat Remisi Kemerdekaan

“Tentunya pemberian remisi bagi narapidana tipikor memiliki persyaratan khusus dibandingkan tindak pidana umum lainnya,” jelasnya.

Persyaratan khusus itu diantaranya; wajib telah menjalani sepertiga masa pidana dan berkelakuan baik, seperti yang disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2006.

Ketika ditanya apakah ke 214 napi korupsi itu benar berstatus justice collaborator atau JC? Rika bilang tidak semua. Karena ada napi tipikor yang mendapat remisi umum berdasarkan PP No.28 tahun 2006. Dimana tidak mensyaratkan napi tipikor bekerja sama dengan penegak hukum atau berstatus JC.

Baca juga : Dubes Rusia Ucapin Selamat Hari Kemerdekaan Ke-76 Untuk Indonesia

Sementara yang kedua, adalah napi tipikor yang diberikan remisi berdasarkan PP No. 99 Tahun 2012. Yakni remisi yang diperoleh dari surat keterangan bekerja sama dengan penegak hukum atau JC.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.