Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kado Natal, 11.669 Narapidana Dapat Remisi Khusus
Jumat, 25 Desember 2020 08:57 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi atau pengurangan hukuman kepada 11.669 narapidana (napi) khusus di hari Natal, dan 195 orang di antaranya mendapatkan remisi khusus II atau langsung bebas.
Remisi diberikan kepada napi pemeluk agama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, bahwa seluruh proses pemberian remisi dilakukan secara daring melalui sistem basis data pemasyarakatan.
Baca juga : Jelang Natal, TSB Berikan Harga Paket Spesial
"Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi napi yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," ujar Reynhard dikutip Antara, Jumat (25/12).
Reynhard menuturkan, dari 11.474 napi penerima remisi khusus I atau pengurangan sebagian, sebanyak 2.306 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 7.254 orang memperoleh pengurangan satu bulan, 1.497 orang mendapat pengurangan satu bulan 15 hari, dan 417 orang memperoleh pengurangan dua bulan.
Diketahui, saat ini napi beragama Kristen dan Katolik yang tersebar di seluruh Indonesia berjumlah 22.246 orang.
Baca juga : Mantap! PLN Perpanjang Diskon Tambah Daya Listrik Khusus UMKM Dan IKM
Remisi Natal, menurut Reinhard, merupakan hak napi yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
“Namun remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi bagi napi untuk menjadi lebih baik," ucapnya.
Sebagai informasi, hingga 15 Desember 2020, jumlah warga binaan di Indonesia sebanyak 247.017 orang, terdiri dari narapidana sebanyak 197.336 orang dan tahanan sebanyak 49.681 orang.
Baca juga : Nathalie Holscher Ucapkan Syahadat Disaksikan Sule
Adapun remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. [FIK]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya