Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) mengkritik vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam kasus suap bansos Covid-19.
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menilai, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta bermain aman dalam menjatuhkan hukuman untuk Juliari.
"Kenapa saya sebut hakim main aman? Karena tidak jauh dari tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) KPK, 11 tahun. Saya melihat bahwa hakim tidak memberikan hukuman maksimal kepada Juliari," ujar Zaenur dalam keterangannya, Senin (23/8).
Baca juga : Tok! Hakim Vonis Eks Mensos Juliari 12 Tahun Penjara
Padahal, lanjutnya, perbuatan Juliari sangat serius lantaran melakukan tindak korupsi saat kondisi bencana non-alam, yaitu pandemi Covid-19. Juliari melakukan korupsi bansos yang ditujukan untuk menangani dampak sosial dari Covid-19.
"Saya melihat vonis 12 tahun, hakim tak mau menggunakan kesempatan yang diberikan Undang-Undang. Yaitu dalam Pasal 12 b UU Tipikor itu kan bisa dijatuhi hukuman seumur hidup atau setingginya 20 tahun. Itu nggak digunakan majelis Hakim," sesalnya.
Zaenur mengatakan, jika vonis majelis hakim terhadap Juliari tidak jauh dari tuntutan jaksa, maka kemungkinan jaksa penuntut tak akan mengajukan banding. "Nah ini tergantung terdakwa apa akan ajukan banding atau menerima," imbuh Zaenur.
Baca juga : MAKI Yakin, Hakim Vonis Juliari 15-20 Tahun
Selain itu, dia menilai, vonis Juliari tidak keras dan tak menunjukkan bahwa korupsi bansos berdampak serius. Padahal korupsi yang dilakukan Juliari mempengaruhi kualitas bansos dan merugikan masyarakat secara langsung.
Selain itu juga, tindak korupsi bansos ini menggerus kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dalam upaya penanganan Covid-19.
"Jadi karena ada korupsi terdakwa ini, masyarakat kemudian melihat pemerintah itu sangat korupsi. Karena dana bantuan Covid justru dikorupsi oleh pimpinan tertinggi kementerian yang menangani urusan sosial," tandasnya.
Baca juga : Virus Corona Bikin Jurang Antara Si Kaya Dan Si Miskin Makin Lebar
Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Politisi PDIP itu juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar subsider 2 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama 4 tahun, setelah selesai menjalani masa hukuman.
Vonis ini, di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya