Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kecewa Pemilik Sabu 802 Kg Cuma Divonis 20 Tahun Bui, DPR: Harusnya Hukuman Mati!
Senin, 28 Juni 2021 13:14 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi III DPR mengkritik putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (Banten) yang meringankan hukuman terdakwa kasus kepemilikam narkoba berupa sabu sebanyak 802 kg.
"Tentu itu kewenangan majelis hakim. Tapi melihat dampak yang ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukuman mati," ujar Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid saat dihubungi, Senin (28/6).
Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini mengimbau semua lapisan masyarakat agar sadar diri dan tidak setengah hati memberantas Narkoba. "Zero tolerance untuk narkoba!" tegas Wakil Ketua MPR RI itu.
Baca juga : Anggota DPR Kecewa Terpidana Kasus Sabu 402 Kg Lolos Dari Hukuman Mati
Diingatkan Gus Jazil, saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat narkoba. Barang haram itu sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia. "Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba," tutur Gus Jazil.
Karena itu, Gus Jazil yang merupakan Koordinator Nasional Nusantara Mengaji menyebut, seharusnya para terdakwa kasus narkoba dijatuhi hukuman berat dan maksimal.
"Harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba kedepan," tandasnya.
Baca juga : Kasus Pembunuhan George Floyd, Derek Chauvin Divonis 22,5 Tahun Penjara
Anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan kedua orang itu. Namun, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar.
"Harusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba) hukuman mereka minimal seumur hidup," katanya kepada wartawan, kemarin.
Dia khawatir, putusan ringan PT Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya terlalu kecil.
Baca juga : Kasus Swab Test Di RS UMMI, Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara
"Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," imbuhnya.
Apakah mesti dilakukan pemeriksaan terhadap hakim PT Banten? Politisi dari Gerindra itu menyatakan, tak perlu ada pemeriksaan secara khusus. Menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) hanya boleh memeriksa secara rutin saja.
Sebab, Hakim tidak boleh diperiksa secara khusus hanya karena putusannya. "Terkecuali ada bukti pelanggaran kode perilaku," bebernya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya