Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat

Selasa, 24 Agustus 2021 07:45 WIB
Kepala menunduk, tangan diborgol, rambut kusut. Begitulah tampilan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23//8/2021). Terdakwa kasus Bansos Covid-19 itu, divonis 12 tahun penjara. (Foto: Teddy kroen/RM)
Kepala menunduk, tangan diborgol, rambut kusut. Begitulah tampilan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23//8/2021). Terdakwa kasus Bansos Covid-19 itu, divonis 12 tahun penjara. (Foto: Teddy kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Terdakwa kasus korupsi bansos yang juga eks Menteri Sosial, Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara, kemarin. Majelis Hakim menilai, Juliari sudah cukup menderita, karena dicerca, dihina dan dimaki masyarakat.

Juliari tidak hadir langsung di ruang sidang. Ia bersama kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengikuti pembacaan putusan secara virtual dari gedung C1 KPK, gedung KPK lama yang sekarang ini menjadi markas Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos

Eks Wakil Bendahara PDIP yang hari itu tampil mengenakan batik cokelat lengan panjang itu, tampak segar-bugar, di awal sidang. Ia mengaku sehat walafiat, ketika ditanya kondisinya oleh majelis hakim. “Sehat yang mulia,” jawab Juliari.

Air mukanya baru berubah, ketika putusan dibacakan majelis hakim secara bergantian. Sesekali, ia terlihat menggaruk keningnya. Begitu pula kuasa hukumnya, Maqdir.

Baca juga : Refleksi 37 Tahun AP II: Sejarah, Ujian Terhebat, Dan Optimisme Masa Depan

Di sela-sela pembacaan putusan yang selama 2 jam lebih itu, Juliari tampak berdiskusi serius dengan kuasa hukumnya. Ia juga sesekali mengambil pulpen, seperti mencatat sesuatu.

Sudah nasibnya, setelah hampir setahun bergelut dengan proses hukum, sejak menyerahkan diri ke KPK awal Desember tahun lalu, Juliari akhirnya diputuskan bersalah. Menurut majelis hakim, ia terbukti menerima suap Rp 32,48 miliar dari rekanan penyedia bansos Covid-19 Jabodetabek.

Baca juga : Gelar PSU Pilkada Yalimo, Bawaslu Pusat Minta Dana

Perbuatannya itu melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah,” ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Atas kesalahannya itu, Juliari divonis pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta, subsidair 6 bulan. Tak hanya itu, politisi Banteng ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar. Uang sebanyak itu adalah fee yang diterima Juliari sebesar Rp 15,1 miliar dikurangi uang yang sudah dikembalikan ke KPK sebesar Rp 508 juta.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.