Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Juliari Divonis 12 Tahun Penjara

Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat

Selasa, 24 Agustus 2021 07:45 WIB
Kepala menunduk, tangan diborgol, rambut kusut. Begitulah tampilan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23//8/2021). Terdakwa kasus Bansos Covid-19 itu, divonis 12 tahun penjara. (Foto: Teddy kroen/RM)
Kepala menunduk, tangan diborgol, rambut kusut. Begitulah tampilan mantan Menteri Sosial, Juliari P Batubara usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23//8/2021). Terdakwa kasus Bansos Covid-19 itu, divonis 12 tahun penjara. (Foto: Teddy kroen/RM)

 Sebelumnya 
Jika uang pengganti tak dibayarkan dalam 1 bulan setelah vonis memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta milik Juliari, kata majelis hakim, akan diilelang jaksa. Apabila tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Lagi-lagi Juliari dibuat lemas, ketika majelis hakim mencabut hak politiknya, selama 4 tahun setelah hukuman pokoknya dijalani.

Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos

Anggota majelis, Yusuf Pranowo membeberkan apa saja faktor yang memberatkan dan meringankan dalam memberikan vonis terhadap Juliari. Yang memberatkan, sebutnya, terdakwa telah berbuat lancung di tengah situasi sulit akibat pandemi Covid-19. Ia juga dikualifikasi tidak kesatria.

“Ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab,” sentilnya.

Baca juga : Refleksi 37 Tahun AP II: Sejarah, Ujian Terhebat, Dan Optimisme Masa Depan

Namun, ada juga faktor yang meringankan. Satu di antaranya adalah hukuman sosial yang diterimanya dari masyarakat. Bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. “Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat,” lanjut hakim Yusuf.

Apa tanggapan Juliari dengan vonis itu? Pengacara Juliari, Maqdir Ismail mengatakan, Jualiari masih pikir-pikir mengajukan banding atas putusan hakim. “Kami sudah diskusi sedikit untuk menentukan sikap. Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia,” ujar Maqdir.

Baca juga : Gelar PSU Pilkada Yalimo, Bawaslu Pusat Minta Dana

Sementara, KPK happy atas putusan itu. Selain vonis pidana penjaranya lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan Jaksa, lembaga anti rasuah itu mengapresiasi putusan pidana tambahan berupa penjatuhan pidana uang pengganti serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik. “Kami mengapresiasi,” kata Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, kemarin.

KPK berharap, putusan terhadap Juliari dapat memberikan efek jera. Sekaligus, upaya asset recovery hasil tindak pidana korupsi bisa dilakukan secara optimal. Selanjurnya, KPK, sebut Ali akan mempelajari seluruh isi pertimbangan majelis hakim untuk menentukan langkah selanjutnya, usai menerima salinan putusan lengkapnya. [SAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.