Dark/Light Mode

Divonis 2 Tahun Penjara

Kontraktor Proyek Air Minum Tebar Suap Ke Pejabat PUPR

Selasa, 2 Maret 2021 06:10 WIB
Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) saat masih menjadi tahanan KPK. (Foto: ANTARA)
Leonardo Jusminarta Prasetyo (tengah) saat masih menjadi tahanan KPK. (Foto: ANTARA)

RM.id  Rakyat Merdeka - Leonardo Jusminarta Prasetyo menebar suap kepada sejumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), demi mendapatkan proyek air minum.

Hal ini disinggung Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, saat pembacaan putusan perkara mantan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama itu. Majelis menjatuhkan vonis penjara 2 ta­hun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kepada Leonardo.

“Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” Ketua Majelis Hakim, Albertus Usada membacakan amar putusan.

Baca juga : Dongkrak Kinerja Sektor Perikanan, Treng Siap Gandeng Vietnam

Majelis menyatakan, Leonardo bersama-sama dengan Direktur Teknis dan Pemasaran PT Minarta, Misnan Miskiy terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil. Leonardo disebut terbukti memberikan uang 100.000 dolar Singapura dan 20.000 dolar Amerika. Sehingga total uang yang diterima Rizal Djalil setara Rp 1,3 miliar.

Pemberian uang itu lantaran Rizal membantu PT Minarta Dutahutana menjadi kontraktor suap terkait proyek pembangu­nan Jaringan Distribusi Utama Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Hongaria Paket 2.

Majelis juga menyebut Leonardo turut menyuap sejumlah pejabat Kementerian PUPR. Yakni Kepala Satuan Kerja Strategis (Kasatker) Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis Rahmat Budi Siswanto. Dia kecipratan Rp 300 juta. Lalu Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Aryanda Sihombing mendapat­kan Rp 600 juta secara bertahap. Kemudian ada dua anggota Pokja Rusdi dan Suprayitno, masing-masing mendapatkan Rp 40 juta dan Rp 15 juta.

Baca juga : Proyek Bandara YIA Minim Kecelakaan Kerja

Nama lainnya, mantan Kasatker SPAM Strategi Anggiat P Nahot Simaremare, menerima Rp 1,25 miliar, Direktur Pengembangan SPAM Mochammad Natsir 5.000 dolar Singapura. Terakhir, M Sundoro alias Icun yang menggantikan Natsir, mendapat Rp 100 juta.

Dari nama-nama tersebut, Anggiat sudah diadili. Ia divonis bersalah dan dihukum 6 tahun penjara.

Mengenai pejabat PUPR yang terungkap turut menerima suap, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ikhsan Fernandi memastikan, pihaknya bakal menindaklanjutinya. Namun tim jaksa perlu menunggu salinan putusan ini untuk dipelajari. “Setelah itu, nanti kita laporkan ke pimpinan,” tukasnya.

Baca juga : KPK Periksa Ketua BPK Agung Firman Sebagai Saksi Suap Kasus SPAM PUPR

Diketahui, dalam kasus ini, pemberian suap tersebut bermula ketika Leonardo dikenalkan Febi Festia kepada Rizal saat acara kedinasan di Nusa Dua, Bali pada 2016. Febi merupakan mantan adik ipar Rizal. Leonardo memperkenalkan diri sebagai seorang pengusaha konstruksi yang ingin berpartisipasi dalam proyek di PUPR.

Dua pekan kemudian, Febi mengantar Leonardo ke kediaman Rizal di Pasar Minggu, Jaksel. Leonardo kembali menyampaikan keinginan mengerjakan proyek di PUPR. Rizal menanyakan latar belakang bisnis, pendidikan, dan pengalaman proyek-proyek yang pernah dikerjakan Leonardo.

Selanjutnya, pada Oktober 2016, Rizal memanggil Direktur Pengembangan SPAM PUPR, Mochammad Natsir dan menyampaikan temuan kegiatan pembangunan tempat evakuasi sementara di Banten.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.