Dark/Light Mode

Dimulai Dari Tahap Pencalonan

Gelar PSU Pilkada Yalimo, Bawaslu Pusat Minta Dana

Rabu, 11 Agustus 2021 06:30 WIB
Ketua Bawaslu Abhan membuka Sekolah Pengawas Pemilu Serial Investigasi Kalbar secara daring, Selasa, (10/8/2021). (Foto: Humas Bawaslu)
Ketua Bawaslu Abhan membuka Sekolah Pengawas Pemilu Serial Investigasi Kalbar secara daring, Selasa, (10/8/2021). (Foto: Humas Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta dukungan anggaran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Yalimo, Provinsi Papua untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Yalimo. Pasalnya, proses pengawasannya harus dilakukan sejak tahap pencalonan.

Ketua Bawaslu Pusat Abhan mengatakan, pelaksanaan PSU Pilkada Yalimo berbeda dengan coblos ulang di daerah-daerah lain. Pasalnya, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada Yalimo, maka proses PSU Yalimo sebetulnya harus dimulai lagi sejak tahapan pencalonan.

Baca juga : Toyota Indonesia Gelar Vaksinasi Buat Warga Sunter Dan Karawang

Dijelaskan Abhan, Putusan MK Nomor 145/PHP.BUP-XIX/2021 secara tegas memerintahkan, KPU Yalimo harus menggelar PSU dengan diikuti pasangan calon nomor urut 2 (Lakius Peyon-Nahum Mabel). Hal ini, sepanjang mereka tetap memenuhi syarat. Tapi juga dibuka kesempatan bagi pasangan baru, termasuk memberikan kesempatan bagi John W Will sepanjang memenuhi persyaratan.

Kalau melihat amar putusan MK mengenai PSU di Yalimo, jelasnya, hal ini berbeda dengan putusan PSU Boven Digoel dan Nabire. Bedanya, dimulai dengan tahapan pencalonan. Tapi, PSU Nabire dan Boven Digoel murni hanya untuk pemungutan ulang.

Baca juga : Biar Kapok, Jepang Permalukan Orang Yang Nggak Mau Karantina

Abhan juga mengatakan, MK dalam putusannya memerintahkan PSU harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 120 hari kerja sejak putusan diucapkan. Atau paling lambat Desember tahun ini. Serta, mengumumkan hasil PSU, dan melaporkan hasilnya kepada MK dalam jangka waktu 7 hari kerja setelah penetapan hasil rekapitulasi hasil PSU.

Menurut mantan Ketua Panwaslu/Bawaslu Jawa Tengah ini, karena putusan MK membuka proses PSU dimulai lagi dari awal, maka dibutuhkan dukungan anggaran. Anggaran itu untuk membiayai para pengawas di lapangan.

Baca juga : Bawaslu Sulsel: Usulan Baik, Bisa Hemat Dana

“Anggaran itu tentu untuk honorarium jajaran Bawaslu Yalimo, terutama ad hoc (sementara) seperti Panwas Distrik, Panwas Desa/Kelurahan, dan Pengawas TPS. Juga dukungan untuk Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu),” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.