Dark/Light Mode

KPK Periksa Kadis PUPR dan Kabid e-Government Dinkominfo Banjarnegara

Selasa, 24 Agustus 2021 14:04 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara Tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Dua saksi akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banjarnegara Tatag Rochyadi dan Kabid Penyelenggaraan e-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara Veriyanto.

"Hari ini tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi-saksi, Tatag Rochyadi (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara); Veriyanto (Kabid Penyelenggaraan E-Government Dinas Komunikasi dan Informartika Kabupaten Banjarnegara)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Selasa (24/8).

Baca juga : KPK Periksa Sekretaris Dirut PT Jasindo

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi terkait kasus tersebut sejak Senin (9/8) hingga Rabu (11/8).

Penggeledahan tersebut dilakukan di Rumah Dinas Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono di Jalan Dipayuda Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kemudian, KPK juga menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Krandengan, Kecamatan Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.

Baca juga : Sekjen MPR: Sidang Tahunan MPR Adalah Konvensi Ketatanegaraan

Lalu, komisi antirasuah juga telah mengeledah kabtor Dinas PUPR Pemerintah Daerah Banjarnegara dan kantor PT Bumi Rejo (BR).

Terakhir, tim penyidik menggeledah kantor PT Sambas Wijaya (SW) di Jalan Yasadiwirya Penaruban, Kaligondang, Purbalingga, Jawa Tengah dan sebuah rumah kediaman di Jalan Dipokusumo, Kelurahan Purbalingga Lor, Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan tersangka, tetapi belum mau membuka ke publik. Publikasi penetapan tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.