Dark/Light Mode

Kembali Usut Suap Pengurusan Perkara PT Lippo Group, KPK Periksa PNS

Rabu, 25 Agustus 2021 14:21 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengusut kasus suap pengurusan perkara PT Lippo Group di Mahkamah Agung (MA).

Pengusutan itu ditandai dengan adanya pemanggilan terhadap satu orang saksi. Adapun, satu saksi yang diperiksa pada hari ini yaitu seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di MA, Kardi.

Kardi sebelumnya sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris MA, Nurhadi.

Baca juga : Kasus Suap Pajak, KPK Garap PNS Dan Konsultan Pajak

"Hari ini pemeriksaan saksi dugaan korupsi dan TPPU pengurusan perkara di MA. Pemeriksaan bertempat di Gedung KPK Merah Putih. Tim Penyidik mengagendakan pemanggilan saksi Kardi (PNS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan singkat, Rabu (25/8).

KPK saat ini sedang mengembangkan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan perkara di MA yang menjerat Nurhadi. Komisi antirasuah telah menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sejalan dengan peningkatan kasus ke tingkat penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan tersangka dalam perkara ini. Salah satu tersangka dalam kasus ini disebut-sebut adalah Nurhadi. 

Baca juga : Kasus Korupsi Pemeriksaan Pajak, KPK Tahan Pejabat Ditjen Pajak

Kali ini, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU. Suap yang diterima Nurhadi kali ini, diduga berkaitan dengan perkara yang melibatkan mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro) dkk. Selain itu, juga telah dilakukan penyidikan dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana Pencucian Uang (TPPU)," kata Ali Fikri, Jumat, 16 April 2021.

Belakangan, KPK juga telah melarang pengacara Eddy Sindoro, Lucas,untuk bepergian ke luar negeri terkait perkara ini. Lucas dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 April 2021 hingga 6 bulan ke depan.

Baca juga : Mall Dibuka Lagi, Pengusaha Perketat Prokes

Lucas dicegah bepergian ke luar negeri karena diduga tersangkut dengan perkara ini. Lucas diminta untuk tetap berada di Indonesia agar sewaktu-waktu KPK membutuhkan keterangannya, maka yang bersangkutan tidak bisa beralasan sedang ada di luar negeri. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.